HOME HUKRIM KOTA PADANG

  • Kamis, 19 Mei 2022

Rugikan Negara Rp3,1 Milyar, Dua Pengurus Koni Padang Resmi Ditahan Kejari

Wakil ketua KONI Padang saat digiring petugas
Wakil ketua KONI Padang saat digiring petugas

Padang (Minangsatu) - Setelah memeriksa 60 lebih saksi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan dua tersangka dugaan penyelewengan dana hibah KONI, yang merugikan negara hingga 3,1 Milyar rupiah.

Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua KONI periode 2018-2020 berinisial Dv, dan Wakil Bendahara 1 KONI, NZ. Mereka ditahan setelah kejaksaan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto (Jo) 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ditahan, kedua tersangka yang diproses dalam satu berkas sempat menjalani pemeriksaan administrasi serta kesehatan di Kantor Kejari Padang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

"Kejari Padang pada hari ini menyerahkan dua tersangka dugaan Korupsi KONI Kota Padang dan barang bukti (tahap II) kepada penyidik. Dimana dalam tahap dua tersebut atas nama tersangka Davitson dan Nazar,” kata Ketua Tim JPU, Budi Satera. 

Budi menambahkan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Anak Air Kota Pdang. Terhitung mulai tanggal 18 Mei 2022 ini. 

Selain dua nama dalam kasus tersebut, ada satu nama tersangka lainnya yakni mantan Ketua KONI periode 2018-2020 berinisal AS, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan.

"Untuk tersangka AS tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit disertai surat keterangan dokter yang diantarkan oleh penasehat hukumnya," jelas Kasi Pidsus Therry Gutama.

Terhadap tersangka AS, lanjutnya, akan kembali dilayangkan surat pemanggilan selanjutnya, jika tak kunjung dipenuhi maka akan dilakukan upaya paksa.*


Wartawan : Bayu
Editor : Benk123

Tag :#koni padang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com