HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Selasa, 16 Juli 2019
Retribusi Pas Masuk Dan Penumpang Kapal Capai Rp 1,5 Miliar

Tuapeijat (Minangsatu) – Retribusi pas masuk pelabuhan dan pas penumpang Kapal antar pulau pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Mentawai tampaknya akan melebihi target yang ditentukan di tahun ini yakni Rp 2 Miliar.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Laut Dishub Kepulauan Mentawai Amrial kepada wartawan baru-baru ini. Pasalnya pada semester pertama di tahun ini restribusi tersebut telah menembus Rp 1,5 Miliar.
“Target kita tahun ini mencapai Rp 2 Miliar, tetapi baru bulan Juli kita sudah mengumpulkan retribusi sebesar Rp 1,5 Miliar, “ katanya kepada wartawan,
Ia memaparkan pas masuk pelabuhan untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp 2 Ribu , sedangkan pas masuk untuk kendaraan empat mencapai Rp 5000 rupiah. Kendati demikian pihaknya merasa dilema saat menerapkan aturan tersebut, karena ada beberapa kendaraan yang masuk justru tanpa membayar retribusi.
Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti kegunaan dari pajak retribusi tersebut, baik itu pas masuk kendaraan di pelabuhan, mapun pas penumpang. “ Sebetulnya dari retribusi yang terkumpul itu, juga ada beberapa yang lepas dari pantauan kita, ke depan harapan kita bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#retribusi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
-
Pj Bupati Mentawai Resmikan Pemukiman Rumah Layak Huni
-
Tingkatkan Kunjungan Wisata,Pemda Mentawai Siapkan Desa Wisata
-
Pj. Bupati Martinus Dahlan, Memacu Mentawai Keluar Dari 3T
-
Selain Internet,Pagai Utara Dan Pagai Selatan Akan Dapat Akses Utama Dari Telkomsel
-
Program Bakti Untuk Memajukan Mentawai
-
PERBEDAAN PERAN DAN FUNGSI PEREMPUAN DI MINANGKABAU DAN MENTAWAI SUMATRA BARAT
-
Musik Minang Populer Yang Viral Di Media Sosial
-
REFLEKSI MATRILINEAL DALAM CERPEN DI JEMPUT MAMAK
-
Mitos Hari Api Di Tandikek
-
MERANTAU DALAM KARYA HAMKA