HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 27 Maret 2024

Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Barat Diminta Dimatangkan Sebelum Disahkan

Ket. foto: Serah terima Surat Permohonan Penundaan Pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Barat oleh RPKD kepada Gubernur Buya Mahyeldi Ansharullah (27/03/24)
Ket. foto: Serah terima Surat Permohonan Penundaan Pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Barat oleh RPKD kepada Gubernur Buya Mahyeldi Ansharullah (27/03/24)

Padang (Minangsatu) - Sebanyak 28 orang mewakili unsur ulama, tokoh adat, bundo kanduang, budayawan, seniman, akademisi, dan ormas kebudayaan meminta agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah (Ranperda-PKD) Sumatera Barat inisiatif DPRD ditunda pengesahannya. Permohonan penundaan itu disampaikan secara tertulis dan diantar langsung kepada Gubernur Sumatera Barat di Istana Gubernur Sumatera Barat pada Rabu, 27 Maret 2024 pagi.

Surat permohonan yang sama juga disampaikan kepada Ketua DPRD Sumatera Barat. Menurut Koordinator kelompok yang menamakan diri Relawan Pemajuan Kebudayaan Sumatera Barat itu, Viveri Yudi, M.Pd., penyerahan surat kepada Ketua DPRD Sumbar baru akan disampaikan besok (Kamis 29/03/2024-red) sesuai konfirmasi kesesuaian waktu dengan pihak DPRD.

Dirangkum dari isi surat dan diskusi, desakan para pemohon agar Ranperda itu dimatangkan dulu sebelum disahkan didasarkan hasil pembacaan yang cermat atas judul, konsideran, dan pasal-pasal yang terkait dengan pemajuan kebdayaan, pelestarian cagar budaya, dan pengelolaan museum. Menurut mereka, secara substantif statemen pada konsideran tidak terepresentasi pada pasal-pasal yang menjadi batang tubuhnya, bahkan ada yang bertentangan dengan dan kontra produktif.

Dijelaskan misalnya, konsideran menimbang huruf a berbunyi bahwa kebudayaan merupakan pilar utama yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dengan berlandaskan pada adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah di Sumatera Barat sebagai bagian integral dari budaya nasional. Sementara itu, konsideran mengingat angka 5 merujuk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang notabene menegaskan tentang nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah itu (pasal 5 huruf c) .

Substansi konsideran tersebut tidak terepresentasi pada pasal-pasal yang menjadi batang tubuh Ranperda bahkan ada yang dipandang bertentangan, misalnya asas kebebasan berekspresi (pasal 3 huruf h) dan tugas pemerintah Daerah dalam Pemajuan Kebudayaan antara lain a. menjamin kebebasan berekspresi. Ketentuan tersebut sangat kontra produktif terhadap perlindungan sistem nilai budaya yang menjunjung tinggi estetika dan etika dalam berekspresi serta membahayakan bagi kehidupan generasi Sumatera Barat di kemudian hari.  

Di samping itu, di dalam batang tubuh Ranperda itu juga tidak ditemukan kata Minangkabau sebagai salah satu karakteristik prvinsi Sumatera Barat sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang 17 Tahun 2022. Jika Minangkabau yang menjadi identitas mayoritas penduduk Sumatera Barat saja tidak disebut maka apalagi kebudayaan-kebudayaan lainnya seperti Mentawai, Mandailing, atau migran di Sumatera Barat. Bukankah budaya itu adalah sistem nilai yang dihayati oleh sebuah masyarakat dan kebudayaan adalah identitas masyarakat itu?  

Lebih lanjut dikatakan bahwa mengingat materi pokok dari Perda ini menyangkut eksistensi, marwah, dan jati diri Sumatera Barat serta dampaknya terhadap kelestarian nilai-nilai budaya, maka Kami mendesak agar Ranperda ini dibahas lebih komprehensif dan holistik sebelum disahkan. Para Relawan Pemajuan Kebudayaan Daerah itu tidak hendak menghalangi atau menolak tetapi meminta untuk ditunda karena sudah mendekati Rapat Pembahasan Akhir di DPRD pada 5 April 2024 (beberapa hari ke depan) sementara draftnya masih mentah.

Gubernur Buya Mahyeldi Ansyarullah didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan Dr. Jefrinasl Arifin, S.H., M.Si. dan sekretaris Disbud Yayat Wahyudi Achiaruddin, A.S.T., M.Si., serta Kepala Biro hukum Ezeddin Zain, S.H., M.EK,  dan Kepala Bagian Wery Ratna Darwis, SH., MH memberi apresiasi atas kepedulian Relawan Pemajuan Kebudayaan Sumatera Barat tersebut. Buya Mahyeldi berjanji akan mencermati naskah akademik, kapasitas tim ahli, aktualisasi terhadap masukan-masukan, aspek Bahasa, dan lainnya. Jika masukan-masukan substansial tidak diakomodasi oleh Perda maka Gubernur bisa menolak atau tidak menyetujui.

Tampak hadir mewakili pemohon adalah Buya Dr. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag. (Ketua Umum MUI Sumatera Barat), Dr, Amril Amir, M. Pd. (Ketua Harian LKAAM), Drs. Zaitul Ikhlas Saad, M,Si. (Ketua Bakor KAN), Vivery Yudi, M. Pd., Ery Mefri, Syarifuddin Arifin, dan Zamzami Ismail, (seniman/ budayawan), serta Dr. Hasanuddin, M.Si., Dr. Sri Setyawaty, MA., dan Nofri Duino Zora, S. Hum. (akademisi kebudayaan).*

.*


Wartawan : htp
Editor : Hasanuddin

Tag :#Sumbar#Ranperda#PemajuanKebudayaan#RPKD#Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com