HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 19 Oktober 2021
Ranperda APBD Sumbar 2022 Ditanggapi Fraksi-fraksi Dalam Paripurna, Penetapan Pendapatan Lain Ditunda

Padang (Minangsatu) - DPRD Sumbar kembali menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD provinsi Sumatera Barat, tahun 2022, Selasa (19/10/2021).
Ranperda tentang lain-lain pendapatan daerah yang Syah, dengan 16 sasaran objek sumber penerimaan, akan membuka ruang bagi pemerintah provinsi Sumatera Barat, merupakan hak pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya ranperda tentang lain-lain pendapatan daerah yang Syah telah dirampungkan pembahasannya pada masa sidang ketiga tahun 2021, namun belum dapat ditetapkan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri," urai ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat Paripurna.
Ditambahkannya, karena sudah keluar persetujuan dari Kemendagri, melalui Dirjen otonomi daerah, dengan nomor 188.34/5803/OTDA, tertanggal 9 September 2021, maka proses ranperda bisa dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan kesepakatan dalam rapat paripurna.
Keputusan DPRD tentang lain-lain pendapatan yang Syah tersebut semestinya diberi nomor 26/SB/2021, dan ditandatangani serta disepakati bersama pimpinan serta gubernur Sumatera Barat, namun karena paripurna ini belum diagendakan Bamus, maka penetapannya ditunda, agar tidak menjadi polemik.
Sekaitan dengan APBD 2022, Supardi juga menyatakan, apa yang diajukan Gubernur sama dengan KUA-PPAS dan telah disepakati DPRD dengan Pemprov Sumbar.
Adapun anggaran tersebut diantaranya, proyeksi pendapatan daerah ditargetkan Rp6,612 triliun yang bersumber dari PAD, dengan target Rp2,501 triliun, pendapatan transfer 4,033 triliun, serta pendapatan daerah yang Syah Rp76,996 miliar.
Semetara itu, rencana belanja daerah diproyeksi sebesar Rp6,842 triliun, terdiri dari belanja operasional Rp4,956 triliun, belanja modal Rp847,4217 miliar, belanja transfer Rp973,044, serta belanja tidak terduga Rp55,318 miliar. "Berdasarkan proyeksi anggaran tersebut, telah sesuai antara RJPMD, dengan pendapatan daerah bersumber dari PAD, sedangkan untuk pendapatan transfer masih berpedoman pada tahun 2021, sehingga belum adanya penetapan dana transfer 2022," tambah Supardi lagi.
Rapat paripurna dihadir langsung Gubernur, Forkompinda, OPD di lingkungan provinsi Sumatera Barat, OKP, Ormas dan lainnya, tetap memakai prokes ketat, dari awal masuk sampai berakhirnya persidangan.
Editor : ranof
Tag :#Rapbd 2022#Dprd#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
H. ARISAL AZIZ AJAK KADER PAN SUMBAR UNTUK SELALU DEKAT DENGAN RAKYAT
-
KOMISI IV DPR RI APRESIASI POTENSI SUMBAR, SAATNYA SEKTOR UNGGULAN DIANGKAT KE PUSAT
-
GUBERNUR MAHYELDI TARGETKAN RPJMD PROVINSI SUMBAR TAHUN 2025–2029 TUNTAS AWAL JULI MENDATANG
-
WAGUB VASKO TERIMA LHP LKPD 2024 DARI BPK, PEMPROV SUMBAR KEMBALI RAIH OPINI WTP KE-13 SECARA BERUNTUN
-
BAWASLU GANDENG FJPI SUMBAR DALAM PENDIDIKAN POLITIK WARGA DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN