HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Selasa, 19 Mei 2020
PSBB Jilid III Di Padang Panjang, Ini Sejumlah Aturan Barunya
Padang Panjang (Minangsatu) - Pemerintah Kota Padang Panjang memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang, dengan sejumlah aturan yang diperbarui.
Untuk di pasar, bila PSBB 2 tahap sebelumnya hanya beberapa komoditi yang diperbolehkan berjualan, pada PSBB tahap ketiga ini, seluruh komoditi diperbolehkan dibuka, namun dengan jam yang dibatasi.
"Jam operasional pasar dibatasi dari jam 8.00 WIB - hingga jam 17.00 WIB sore, Malam hari semua toko harus ditutup. Pedagang harus memakai masker dan sarung tangan. ungkap Walikota H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Selasa, (19/5).
Walikota Fadly Amran memutuskan hal itu setelah mendengarkan berbagai pandangan saat rapat Forkopimda di Hall lantai 3 Balaikota Padang Panjang.
Yang perlu dipahami dalam PSBB, kata Wako Fadly, kita dihadapkan kepada kondisi new normal. "Yang biasanya kita berkumpul hingga jam 12 malam jelang Lebaran di pasar, sekarang tidak seperti," ungkap Wako.
Kemudian, untuk masjid yang menyelenggarakan Sholat Jumat, harus memastikan jamaah tersebut merupakan jamaah yang berasal dari sekitar masjid. Pengurus diminta untuk cermat. Untuk memastikan jemaah tersebut merupakan jemaah dari sekitar mesjid bisa dengan membuatkan kartu dari RT setempat
Pada pelaksanaan Shalat Jumat beberapa ketentuan yaitu Jemaah berwuduk terlebih dahulu di rumah masing masing, Jemaah membawa sajadah sendiri dan Jemaah harus pakai masker dan sarung tangan.
"Pelaksanaan Sholat Jumat harus memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan," lanjut Wako.
Untuk ketentuan kendaraan bermotor, aturan yang berlaku masih sama dengan penerapan PSBB pada dua tahap sebelumnya.
Penumpang kendaraan hanya dibolehkan 50 persen. Mobil 3 orang dan motor 1 orang.
Tampak hadir, Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, Forkopimda Kota Padang Panjang beserta perwakilan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Padang Panjang.
Editor : sc.astra
Tag :#padangpanjang #covid19 #psbbjilid3
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RUMAH RUSAK SEDANG DAN RINGAN PASCA LONGSOR, TERIMA BANTUAN STIMULAN MULAI 15 JUTA S/D RP 30 JUTA
-
KADIKBUD NASRUL, OKNUM GURU PELAKU ASUSILA TELAH DIBEBASTUGASKAN
-
PEMKO TERTIBKAN SPANDUK DAN BOOTH PEDAGANG DI JALAN UTAMA KOTA PADANG PANJNANG
-
KADIS SOSIAL, WINARNO: PENERTIBAN GEPENG DILAKUKAN SECARA HUMANIS
-
PEMKO SEGERA PADANG PANJANG SALURKAN BANTUAN UNTUK 24 JIWA TERDAMPAK MUSIBAH KEBAKARAN
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN