HOME PENDIDIKAN KOTA BUKITINGGI
- Rabu, 11 Agustus 2021
PROSES BELAJAR MENGAJAR TATAP MUKA TERBATAS DIPERBOLEHKAN DI BUKITTINGGI

Bukittinggi (Minangsatu) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Drs Melfi MSi dalam surat edarannya menyampaikan Ppenyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease
2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
Namun hal itu bisa dikecualikan untuk: 1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; 2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Sedangkan proses belajar mengajar dimasa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Imendagri ini mulai berlaku dari tanggal 10 s.d 23 Agustus 2021; Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Tata Usaha tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa.
"Bagi Siswa yang memanfaatkan waktu belajar dari rumah dengan tetap berkomunikasi melalui saluran komunikasi, media sosial, atau melalui sarana lain yang memungkinkan dengan guru/sekolah, baik melalui pribadi, bantuan orang tua atau melalui paguyuban kelas dalam rangka informasi pembelajaran," jelas Melfi.
Dijelaskan, seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan proses pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun dasar Roses Belajar mengajar dimasa PPKM yakni menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Edaran Walikota Bukittinggi Nomor 360/263/BPBD Bki/VIII/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tanggal 10 Agustus 2021.
Disamping itu, kata Melfi Bahwa Kota Bukittinggi dan 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat ditetapkan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SDIT MASYITHAH BUKITTTINGGI GELAR WISUDA KHATAM DAN TAHFIZ KE-XXX, WAWAKO IBNU ASIS AJAK ORANG TUA JADI TAULADAN BAGI ANAK-ANAKNYA
-
SMPN 5 BUKITTINGGI KELUHKAN AIR BERSIH, ANDI PUTRA AJAK DISDIK CARI SOLUSI
-
GUBERNUR MAHYELDI BUKA PELATIHAN MENGAJAR BERBASIS GROWTH MINDSET BAGI PARA GURU SMA 1 BUKITTINGGI
-
GUBERNUR MAHYELDI INGATKAN : PERKUAT PENGAWASAN PERILAKU MENYIMPANG DI SEKOLAH BERASRAMA DAN PONPES
-
TINGKATKAN MINAT BELAJAR BAHASA JEPANG, MGMP BAHASA JEPANG CABDIN I GELAR 'NIHON GO CAMP 2024'
-
4 LAGA BERSAMA PATRICK KLUIVERT, INDONESIA MASIH MENCARI JATI DIRI.
-
RAGU
-
EFEK DOMINO PERANG KAMANG DALAM TEROPONG PERLAWANAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT MENENTANG KOLONIALISME BELANDA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT