HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH
- Rabu, 22 Januari 2020
Pro Kontra Penyegelan Cafe Di Payakumbuh; Riza Falepi Minta Dukungan Masyarakat Dan Media Untuk Perangi Maksiat

Payakumbuh (Minangsatu) - Penyegelan cafe yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh beberapa hari lalu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, ada yang menyebut bagus dan adapula yang menyebut proses penyegelan terasebut terindikiasi pilih kasih bahkan hanya pencitraan semata.
Mendengar adanya pro dan kontra itu, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi memaklumi saja, bahkan dianggap sebagai tantangan yang harus diselesaikan.
"Setidaknya sudah ada niat dari Pemko Payakumbuh untuk membatasi ruang gerak orang-orang yang di batas aturan kemaksiatan yang ada. Memang ada satu dua kafe yang disinyalir di back up oknum aparat, tentu sebagai wali kota kami butuh waktu untuk menyelesaikan itu, setidaknya berbicara dengan atasannya. Saya perlu bangun komunikasi dan koordinasi dengan mereka, semoga saja bisa selesai dengan cara baik-baik," tutur Riza, Rabu malam (22/1).
Menurut Riza, maksiat sudah ada sejak zaman Nabi Adam AS, sesuai umur sejarah manusia. Nabi diturunkan untuk mengingatkan semua untuk tidak bermaksiat. Makanya urusan maksiat tentu tidak bisa selesai oleh seorang wali kota saja.
"Butuh dukungan masyarakat, media dan dukungan semua pihak terkait," ucapnya.
Di sisi lain, Riza menuturkan adanya persoalan lain yang lebih laten yakni terkait kemiskinan dan seterusnya.
"Contohnya ketika kami razia pada malam itu, kami mengamankan 4 orang wanita malam. Sebenarnya orang ini sudah berkali-kali kami amankan, dan kami melihat ada 3 persoalan yang tidak selesai," katanya.
Pertama, tutur Riza, peraturan yang ada tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada mereka. Mungkin kalau dalam pandangan islam, itu hukumannya berat, tapi dalam pandangan peraturan yang ada saat ini, tidak begitu.
"Kedua, persoalan kemiskinan. Setelah kami cek, keluarga dari wanita yang kami amankan ini adalah dari keluarga tidak mampu dan mereka bukan pula warga kota kita yang datang bekerja ke Payakumbuh. Kita tentu tidak mungkin melarang orang datang kesini," ucapnya.
Ketiga, kemudahan-kemudahan izin yang diberikan pemerintah daerah kadang bisa disalahgunakan, karena adanya motif ekonomi. "Di sini saya sebagai pemerintah mengingatkan pihak yang keterlaluan. Kami tidak melarang orang berusaha di Payakumbuh, malah mendorong. Tapi, tolong perhatikan kearifan lokal dan perasaan masyarakat sekitar," ujar Riza.
Terakhir, Riza berpesan kepada masyarakat agar tetap resisten terhadap pekat dan maksiat. Kalau masyarakatnya lebih resisten terhadap hal seperti ini, maka Pemko bisa segera menyelesaikan, namun bila masyarakatnya permisif maka orang tentu juga akan permisif.
"Kepada masyarakat yang saya cintai, sebagai umat Islam, saya mengajak untuk lebih taat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT," ucapnya.
Beberapa hari lalu ada dua cafe yang di hentikan operasinya oleh pemko dengan cara menempelkan spanduk di depab cafe tersebut. Dua cafe itu yakni cafe Beranda di simpang Ngalau Indah dan cafe Tambak Indah yang terletak di Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur.
Menurut pemko cafe-cafe itu disegel karena sudah lewat masa izinnya, selain itu cafe tersebut juga sering beroperasi melebihi jam yang diizinkan.
Editor : sc.astra
Tag :#payakumbuh #razia cafe
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PAJACOMBO LAB RESMI DIKUKUHKAN, PELAKU EKONOMI KREATIF BERSATU MENUJU PERUBAHAN
-
PEMPROV SUMBAR SALURKAN 4.104 KG BERAS CPPD UNTUK PEDAGANG TERDAMPAK KEBAKARAN PASAR PAYAKUMBUH
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN BERAS CPP 4.104 KG KEPADA KORBAN DAMPAK KEBAKARAN DI PAYAKUMBUH
-
DONOR DARAH DAN APEL AKBAR TANDAI PERINGATAN HUT PMI KE 80 DI KOTA PAYAKUMBUH
-
KETUA DPRD PAYAKUMBUH: ADAT BUKAN HANYA SEKADAR ATURAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI