- Kamis, 12 November 2020
PPUU DPD RI Finalisasi RUU Tentang BUMDes

Jakarta (Minangsatu) - Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI lakukan Rapat Finalisasi RUU Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Rapat ini dilaksanakan secara virtual, Kamis (12/11).
Wakil Ketua PPUU DPD RI Ajbar mengungkapkan pentingnya pembentukan RUU BUMDes ini bagi daerah dan desa, dan rencananya RUU ini akan dimasukkan kedalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
“Menurut informasi yang kita dapatkan dari DPR, bahwa penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 akan dimulai bulan November ini. Untuk itu agar RUU ini dapat dijadikan usul DPD dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” jelas Ajbar saat memimpin rapat.
Politik hukum dari RUU ini adalah mendorong BUMDes sebagai entitas pembangunan perekonomian desa dan nasional berdasarkan potensi desa dengan berasaskan kekeluargaan.
“Oleh karena itu dalam RUU BUMDes ini sudah mengatur mengenai besaran modal BUMDes yang bersumber dari APBN disalurkan melalui mekanisme APB desa,” lanjut Senator Sulawesi Barat tersebut.
Senator Alirman Sori mengungkapkan RUU ini penting untuk diatur supaya nanti berbeda dengan UU lain yang beririsan dan tidak bertentangan dengan UU yang lain.
“Masalah permodalan bisa diatur karena bersumber dari APBN, maka kriteria desa juga penting ditetapkan apakah di PP ataukah peraturan kementerian nantinya, karena kemampuan desa berbeda-beda,” jelasnya.
Senator Agustin Teras Narang menyatakan sejauhmana upaya menjaring agar BUMDes betul betul didasarkan pada potensi kualitas desa jangan sampai hanya membuka BUMDes untuk mendapatkan dana.
“Harapannya agar desa berlomba-lomba mampu mendorong potensi masing-masing melalui membangun BUMDes, tanpa ketergantungan terus oleh bantuan dana APBN maupun APBD,” kata Teras Narang.
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu menambahkan, bagaimana agar masuk ke Prolegnas kita harus mengundang Kementerian Desa PDTT untuk menguatkan RUU tersebut masuk pembahasan di prolegnas.
“Harus segera kita selesaikan RUU ini agar masuk prolegnas, oleh karena itu kita finalkan, supaya segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPD yang akan datang” tukas Senator Sumatera Utara.
Editor : sc.astra
Tag :#PPUU #DPDRI #RUUBUMDes
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEPANJANG 2024, PLN DORONG PERTUMBUHAN KONSUMSI LISTRIK HINGGA 17,78 TWH
-
DURASI DAN FREKUENSI GANGGUAN LISTRIK MENURUN, PLN CATAT KINERJA OPERASIONAL POSITIF SEPANJANG 2024
-
TOP! PLN KEMBALI PERTAHANKAN POSISI PUNCAK SEKTOR UTILITAS FORTUNE SOUTHEAST ASIA 500
-
WUJUD KONTRIBUSI KE NEGARA, PLN SETOR RP65,59 TRILIUN LEWAT DIVIDEN, PAJAK, DAN PNBP
-
RUPS LB PLN GANTI SUSUNAN PENGURUS PERSEROAN, BEGINI RINCIANNYA
-
4 LAGA BERSAMA PATRICK KLUIVERT, INDONESIA MASIH MENCARI JATI DIRI.
-
RAGU
-
EFEK DOMINO PERANG KAMANG DALAM TEROPONG PERLAWANAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT MENENTANG KOLONIALISME BELANDA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT