- Senin, 6 Maret 2017
POLRESTA PADANG KELUARKAN 362 SURAT TEGURAN
Padang(Minangsatu) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat telah mengeluarkan sebanyak 362 surat teguran bagi pengendara lalu lintas yang melanggar aturan selama Operasi Simpatik yang dimulai 1 hingga 21 Maret 2017 di kota setempat.
"Dalam operasi kali ini kami lebih mengedepankan langkah pembinaan terhadap para pelanggar lalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Hamidi di Padang, Senin.
Ia menerangkan setiap pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan teguran dan nasehat kepada mereka. Kemudian mereka diberikan surat teguran dan berjanji akan menjalankan aturan lalu lintas sesuai peraturan yang ada
"Hal itu dilakukan guna untuk menumbuhkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas," ujar dia.
Melalui operasi ini pihaknya berharap bisa menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan prasarana umum pasal 258 menyatakan bahwa masyarakat berperan penting dalam terlaksananya tertib berlalu lintas di jalan raya.
"Maka itu kita mengajak masyarakat yang menggunakan kendaraan agar selalu mengedepankan keselamatan dalam berkendara," ujarnya.
Selain itu pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu memakai kelengkapan dalam berkendara agar dapat terhindar dari bahaya. Karena menurutnya kecelakaan itu terjadi berawal dari pelanggaran.
"Kecelakaan itu akan terjadi apabila pengendara tidak mematuhi aturan yang ada," kata dia.
Ia menambahkan dalam kurung waktu lima hari dilaksanakan operasi simpatik, pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah tidak menyalakan lampu pada siang hari. Selanjutnya pelanggaran tidak memakai helm.
"Selain itu pelanggaran marka berhenti juga banyak dilakukan pengendara serta berkendara dengan sambil menggunakan ponsel," ujar dia.
Ia mengatakan dalam operasi simpatik pihak kepolisian tidak diarahkan untuk melakukan penindakan berupa tilang.(ing)
Editor :
Tag :#PolrestaPadang #OperasiSimpatik2017
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
OKNUM ANGGOTA DPRD SUMBAR JADI DPO KASUS DUGAAN KREDIT BERMASALAH RP34 MILIAR
-
KISRUH RAZIA DUBALANG & SATPOL PP, PENGELOLA KAFE TEMPUH JALUR HUKUM DI POLRESTA PADANG
-
BANK NAGARI HIMBAU NASABAH WASPADA AKUN PALSU DAN MODUS PENIPUAN BERKEDOK UNDIAN
-
WAGUB VASKO : PEMPROV SUMBAR AKAN TERUS MENDUKUNG PEMBINAAN DI LAPAS
-
PENGURUS KONI SUMBAR LAPORKAN OKNUM PELAKU PENYEGELAN KANTOR KONI KE POLISI
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG