HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Minggu, 13 Juni 2021
Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Pemakai Ganja
Pasaman Barat (Minangsatu) - Polres Pasaman Barat meringkus seorang laki- laki yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 ganja kering di Jorong Kapar Timur Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Narkoba IPTU Eri Yanto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku bernama Sandra (30) warga Simpang Bedeng Jorong Simpang Tiga, Penangkapan dilakukan kemaren sekira pukul 17.15 Wib berdasarkan informasi warga bahwa ada peredaran ganja di sana," sebut Kasat Narkoba.
Mengetahui hal itu Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Eri Yanto Melakukan penyelidikan dan selanjutnya Team mengamankan seorang bernama Sandra Hariadi alias Sandra.
Ia mengatakan, saat itu Sandra sedang menguasai Narkotika golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 1(satu) bungkus sedang yang di bungkus dengan plastik warna hitam putih.
"Setelah tim melakukan pengembangan dan melakukan peyelidikan Narkoba itu didapatnya dari seorang yang bernama Nanda. Petugas langsung melakukan pencarian diseputaran rumahnya namun tidak ditemukan dan diduga NANDA sudah mengetahui tentang penangkapan tersebut sehingga NANDA melarikan diri," sebut Eri Yanto.
Akibat perbuatannya Sandra terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya Sandra dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan selanjutnya," terangnya kepada Awak media, Minggu (13/06).*
Editor : Benk123
Tag :#polrespasbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATRESKRIM POLRES PASBAR GREBEK PETI, SATU UNIT EXCAVATOR DAN 8 ORANG DIRINGKUS KE MAPOLRES
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN