HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Minggu, 13 Juni 2021

Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Pemakai Ganja

Pemakai ganja yanh diamankan Polres Pasaman Barat
Pemakai ganja yanh diamankan Polres Pasaman Barat

Pasaman Barat (Minangsatu) - Polres Pasaman Barat meringkus seorang laki- laki yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 ganja kering di Jorong Kapar Timur Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Narkoba IPTU Eri Yanto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku bernama Sandra (30) warga Simpang Bedeng Jorong Simpang Tiga, Penangkapan dilakukan kemaren sekira pukul 17.15 Wib berdasarkan informasi warga bahwa ada peredaran ganja di sana," sebut Kasat Narkoba.

Mengetahui hal itu Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Eri Yanto Melakukan penyelidikan dan selanjutnya Team mengamankan seorang bernama Sandra Hariadi alias Sandra.

Ia mengatakan, saat itu Sandra sedang menguasai Narkotika golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 1(satu) bungkus sedang yang di bungkus dengan plastik warna hitam putih.

"Setelah tim melakukan pengembangan dan melakukan peyelidikan Narkoba itu didapatnya dari seorang yang bernama Nanda. Petugas langsung melakukan pencarian diseputaran rumahnya namun tidak ditemukan dan diduga NANDA sudah mengetahui tentang penangkapan tersebut sehingga NANDA melarikan diri," sebut Eri Yanto.

Akibat perbuatannya Sandra terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1)   Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya Sandra dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan selanjutnya," terangnya kepada Awak media, Minggu (13/06).*


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#polrespasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com