HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 16 April 2022

Polres Dharmasraya Tangkap Pengangkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen Yang Sah

Kayu hasil olahan yang ditangkap jajaran Polres Dharmasraya. Keterangan disampaikan Sabtu (16/4/2022).
Kayu hasil olahan yang ditangkap jajaran Polres Dharmasraya. Keterangan disampaikan Sabtu (16/4/2022).


Dharmasraya (Minangsatu) - Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang tersangka membawa hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Jalan lintas sumatera KM.4 Jorong Sungai Nil Nagari Sungai kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, Kamis (14/4).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah saat digelarnya Press Release, Sabtu (16/04/2022), di Lobi Mako Polres Dharmasraya.

Dalam keterangannya, Kapolres Dharmasraya mengatakan tersangka berinisial R (36) ditangkap saat membawa hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan menggunakan mobil pick up warna putih merk Suzuki APV No.pol 8737 VQ.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut diantaranya satu unit mobil pickup warna putih merek Suzuki APV dengan nomor polisi Ba 8737 VQ, satu lembar STNK Mobil pickup merek Suzuki APV dengan Noka MHYGDN41TFJ401515 l, nosin G15A1D346958 dan nomor polisi BA 8737 VQ atas nama Abdul Latif serta hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya.Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, dan ditemukan adanya oknum masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah.

Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

"Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya," pungkasnya.


Wartawan : Rilis/Polda-Sbr
Editor : ranof

Tag :#Kayu olahan #Membawa hasil kayu olahan #Polres dharmasraya #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com