HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Sabtu, 16 April 2022
Polres Dharmasraya Tangkap Pengangkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen Yang Sah

Dharmasraya (Minangsatu) - Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang tersangka membawa hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Jalan lintas sumatera KM.4 Jorong Sungai Nil Nagari Sungai kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, Kamis (14/4).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah saat digelarnya Press Release, Sabtu (16/04/2022), di Lobi Mako Polres Dharmasraya.
Dalam keterangannya, Kapolres Dharmasraya mengatakan tersangka berinisial R (36) ditangkap saat membawa hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan menggunakan mobil pick up warna putih merk Suzuki APV No.pol 8737 VQ.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut diantaranya satu unit mobil pickup warna putih merek Suzuki APV dengan nomor polisi Ba 8737 VQ, satu lembar STNK Mobil pickup merek Suzuki APV dengan Noka MHYGDN41TFJ401515 l, nosin G15A1D346958 dan nomor polisi BA 8737 VQ atas nama Abdul Latif serta hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya.Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, dan ditemukan adanya oknum masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah.
Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.
"Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya," pungkasnya.
Editor : ranof
Tag :#Kayu olahan #Membawa hasil kayu olahan #Polres dharmasraya #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TURUNKAN TIM K-9 POLDA SUMBAR, POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUH ANAK TIRI
-
AKHIRNYA PEMBUNUH ANAK TIRI MERINGKUK JUGA DALAM RUTAN MAPOLRES DHARMASRAYA
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TERTIBKAN PELAKU PUNGLI PARKIR LIAR
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TEMUKAN REMAJA HILANG ASAL MEDAN
-
SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA SIKAT DUA ORANG DIDUGA PENGEDAR NARKOBA
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU