HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Jumat, 30 April 2021

Polisi Cecar 35 Pertanyaan Bendahara Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan

Kantor Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Nagari Gunung Medan
Kantor Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Nagari Gunung Medan

Dharmasraya, (Minangsatu) - Sedikitnya 35 pertanyaan dicecar pihak penyidik satuan resort kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya kepada Antoni, bendahara Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, terkait Laporan Polisi LP No: 34/K/IV/2021-Polres, tertanggal 24 April 2021, atas dugaan tindak pidana penggelapan. 

Hal ini, merupakan tindak lanjut proses penyelidikan dilakukan pihak Kepolisian atas laporan kasus dugaan penggelapan dilakukan oleh pengurus Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Nagari Gunung Medan periode 2019-2022, sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H, ketika dikonfirmasi media ini, melalui telpon selulernya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pihak penyidik Polres Dharmasraya telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi. Adapun saksi Pelapor telah dimintai keterangan dalam kasus ini, atas nama Khairul Rasyid Dt Sinaro. 

Sesuai dengan keterangan saksi Pelapor kepada pihak penyidik. Maka, dilakukan pemanggilan awal pada hari Senin (26/4/21) terhadap salah seorang saksi Terlapor, atas nama Antoni. Merupakan Bendahara Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Nagari Gunung Medan. 

"Saat pemeriksaan, Antoni di cecar dengan 35 pertanyaan terkait keuangan koperasi. Dalam waktu dekat, pihak penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi terlapor lainnya. Sehingga, akan melengkapi proses penyelidikan demi tegaknya  hukum di Negara ini," tegas AKP Suyanto.

Secara terpisah Khairul Rasyid Dt Sinaro, saksi Pelapor dalam kasus dugaan penggelapan Dana Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, kepada media ini di Kantor Wali Nagari Gunung Medan Kamis (29/4/21) membenarkan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Dharmasraya. 

Ia juga mengaku, telah memberikan keterangan, sekaligus beberapa barang bukti, demi melengkapi kepentingan penyelidikan, atas kasus dugaan penggelapan dana koperasi tersebut. 

"Kita akan tuntut secara hukum, hingga  tuntas, segala kejanggalan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengurus koperasi periode 2019-2022. Atas laporan keuangan tahun buku 2019 dan tahun buku 2020. Karena dana koperasi merupakan milik masyarakat Gunung Medan, dibawah naungan Ninik Mamak Nan Sambilan," tegas Khairul Rasyid, juga Wali Nagari Gunung Medan itu.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya, #koperasisawit

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com