HOME ITECH NASIONAL

  • Minggu, 7 Desember 2025

Pinjol Legal Atau Ilegal? Menelisik Tarik Dana, Credinex, Adamodal, Dan 360Kredi Di Mata OJK

Pinjol Legal atau Ilegal
Pinjol Legal atau Ilegal

Minangsatu - Di era digital, kemudahan menjalankan bisnis semakin terbantu dengan berbagai aplikasi finansial, pemasaran, dan lainnya, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun, dalam hal pembiayaan, tak sedikit pelaku usaha yang mengandalkan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi modal.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan regulasi ketat untuk menjaga keamanan transaksi pinjol, agar UMKM dan pelaku usaha tidak dirugikan oleh perusahaan fintech yang tidak bertanggung jawab.

baca juga : Dafar Pinjol Resmi OJK 2025 Apa Saja?: Cek Daftarnya!

baca juga : Adapundi: Pinjaman Online Legal Dengan Limit Besar Dan Bunga Ringan

Untuk menjaga transparansi dan kepercayaan, OJK secara terbuka mengumumkan daftar perusahaan fintech yang sudah terverifikasi resmi. Calon debitur disarankan mengecek daftar ini agar terhindar dari risiko pinjol ilegal.

baca juga : Resmi Diawasi OJK! Adapundi Tawarkan Pinjaman Online Cepat, Praktis, Dan Anti Ribet

baca juga : Ajukan Pinjaman Sekejap: Kredit Pintar Luncurkan Proses Pengajuan Terbaru Yang Lebih Cepat

Dari sekian banyak merek pinjol yang beredar, 360 KREDI yang berada di bawah PT Inovasi Terdepan Nusantara tercatat resmi di LPBBTI OJK per Januari 2025. Sebaliknya, pinjol seperti Tarik Dana, Credinex, dan Adamodal belum terlihat dalam daftar fintech lending resmi dari OJK, menandakan status legalitas mereka masih diragukan dan berpotensi ilegal.

baca juga : Butuh Dana Cepat? Ini Daftar Pinjaman Online Resmi Dan Aman Untuk Nasabah 2025

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan perusahaan pinjol tersebut sudah terdaftar resmi di OJK demi perlindungan dan keamanan finansial.


Wartawan : ads
Editor : boing

Tag :pinjol tarik dana legal atau illegal, credinex legal atau illegal, adamodal legal atau illegal, 360kredi legal atau illegal, pinjaman online legal, fintech lending OJK, pinjol terdaftar OJK, OJK fintech lending, pinjol ilegal, pinjaman UMKM digital, keama

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com