HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 19 Februari 2025
Perkim LH Kota Padang Panjang Berlakukan Tarif Baru Retribusi Sampah Sesuai Perda No. I/2024
.jpeg)
Perkim LH Kota Padang Panjang Berlakukan Tarif Baru Retribusi Sampah Sesuai Perda No. I/2024
Pd Panjang (Minangsatu) - Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif baru retribusi sampah di Kota Padang Panjang, sudah mulai diberlakukan sejak16 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Padang Panjang, Alvi Sena, ST, Rabu (19/2/2025) di kantornya.
Lebih jauh Alvi menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia, untuk menyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu peraturan, terangnya.
"Ranperda ini menggabungkan dua jenis pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, berikut dengan seluruh bentuk pungutan ke dalam satu Peraturan Daerah yang sebelumnya terpisah, sesuai dengan fungsinya. Salah satu dari bentuk retribusi tersebut, yakni Retribusi Pelayanan Kebersihan," tandas Alvi.
Untuk Retribusi Pelayanan Kebersihan berkaitan dengan sampah, perhitungan tarif retribusi didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021, tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, tukuk Alvi.
Perhitungan ini, didasarkan pada Sambungan Daya Listrik dan menghasilkan tarif yang berbeda dari segi klasifikasi dan besarannya, ungkap Alvi.
Adapun besaran tarif kategori Rumah Tangga dari Rp3.000 menjadi empat kelas. Rumah Tangga Kelas I (sambungan daya listrik 450 VA) Rp5.000, Kelas II (sambungan daya listrik 900 - 2.200 VA) Rp7.500, Kelas III (sambungan daya listrik 3.500 - 5.500 VA) Rp9.000 dan Kelas IV (sambungan daya listrik > 6.600 VA) Rp22.000.
Seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 itu, Pemko memungut sesuai dengan tarif baru. Dalam hal tarif baru tersebut, berbeda klasifikasinya, maka pemungutan belum dapat dilakukan. Sehingga diperlukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib retribusi terlebih dahulu. Pendataan ini dilakukan petugas yang ditunjuk oleh Kelurahan, sebut Alvi.
" Perlu diketahui, saat ini pengelolaan persampahan Padang Panjang sudah optimal. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, persentase sampah terkelolaRet sudah mencapai 99,30%, imbuh Alvi.
Editor : melatisan
Tag :#Retribusi Sampah #Perda
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PADANG PANJANG RAIH PREDIKAT WTP UNTUK KE SEMBILAN KALI BERTURUT TURUT
-
DI MUSRENBANG PROVINSI, WAKO HENDRI SAMPAIKAN USULAN STRATEGIS ANTARANYA MESIN PENGHANCUR SAMPAH
-
WAWAKO ALLEX SAPUTRA LANTIK PNS DAN CPNS POLBIT STTD
-
WAKO HENDRI TABURANSANG, WARGA BUANG SAMPAH DI SELOKAN AKAN DITINDAK TEGAS
-
WAKO HENDRI DAN WAWAKO ALLEX BAHAS PENGHENTIAN TPP GURU SESUAI UU ASN
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH