HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 10 November 2021
Peringati Hari Pahlawan: Wako Fadly Amran Ziarah Ke Makam Pahlawan

Pd. Panjang (Minangsatu) - Usai upaca peringatan Hari Pahlawan 10 November. Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, Rabu (10/11/21) bagi, melanjutkan kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusuma Sakti, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Ziarah dipimpin Wako Fadly Amran pagi itu, diawali penghormatan kepada para arwah pahlawan, dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dan doa untuk arwah para pahlawan. Setelah itu, berlanjut dengan tabur bunga dan peletakan karangan bunga diatas makan para pahlawan.
Kegiatan diikuti Forkopimda, Sekdako, Kepala OPD, Pepabri (Persatuan Purnawirawan, Warakawuri TNI dan Polri), organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan Laskar Merah Putih.
Ketua Pepabri Kota Padang Panjang, I Made Sujana menjelaskan, ziarah ini bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur, sekaligus menumbuhkan nilai kepahlawanan. Terutama kepada seluruh generasi muda.
"Jangan pernah melupakan jasa para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dari tangan penjajah,” ucapnya.*
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RIBUAN MURID TK SE-PADANG PANJANG BELAJAR RUKUN ISLAM KELIMA LEWAT MANASYIK HAJI MASSAL
-
KETUA TP-PKK PADANG PANJANG, MASUK 10 BESAR DPD AWARD 2025 EKONOMI KREATIF
-
GERAKAN KETAHANAN PANGAN, KWT SAKINAH DINILAI TIM PROVINSI
-
BKMT PADANG PANJANG SERAHKAN BANTUAN KE KORBAN KEBAKARAN DI KOTO KATIK
-
DEKRANASDA PADANG PANJANG TAMPILKAN PRODUK LOKAL DI PAMERAN NASIONAL
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI