- Kamis, 21 Mei 2020
Pengesahan UU Minerba, Komite II Minta Pimpinan DPD Kirim Nota Protes
Jakarta (Minangsatu) - Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri menyatakan komitenya telah sepakat meminta pimpinan DPD RI untuk mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR RI terkait proses pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang yang dilakukan di sidang paripurna DPR RI pekan lalu.
Dikatakan Hasan Basri, keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD RI, di antaranya Ketua PPUU Alirman Sori, Ketua BAP Silviana Murni dan Wakil Ketua BKSP Tb. Ali Ridho, yang digelar Rabu (20/5) malam di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai.
Selain Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung 4 jam itu, tampak pimpinan Komite II lainnya, Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Hadir juga Senator DKI Jakarta Prof Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.
“Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR RI berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut,” urai Hasan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD RI. “Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Senator dari dapil Kalimantan Utara itu.
Senada dengan Hasan, senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu No.1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No.2 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. “Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Alirman.
Ia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan Presiden, agar memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan undang-undang dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.
“DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tandasnya.
Editor : sc.astra
Tag :#komite2 #dpdri #UUMinerba
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KOMUNIKASI PUBLIK PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN MASIH BURUK, PEJABAT SERING TUNJUKKAN SIKAP NIREMPATI DAN EGOIS
-
HADIR DI FORUM SUPERMENTOR-28 ON LEADERSHIP, GUBERNUR MAHYELDI MENGAKU MENDAPAT BANYAK PEMBELAJARAN KEPEMIMPINAN
-
'BAJALEH-JALEH' ANDRE ROSIADE DESAK KEPALA DAERAH BEKERJA KERAS UNTUK PERCEPATAN TOL PEKANBARU-PADANG
-
SETAHUN PEMERINTAHAN PRESIDEN PRABOWO, PDIP SINGGUNG SOAL IKN HINGGA PEMBANTU PRABOWO DI KABINET
-
POLITIKUS GERINDRA RAHAYU SARASWATI MENGUNDURKAN DIRI DARI DPR RI
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG
-
JALAN PANJANG KEMANDIRIAN PERS KITA, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
TOLERANSI DAN KETEGUHAN NILAI: MENYIKAPI ISU LGBT DI TENGAH MASYARAKAT KITA
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM