HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Jumat, 23 Juli 2021

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi PT.SSE, Diperkirakan Bulan Depan

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH.

Sijunjung (Minangsatu) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT.Sijunjung Sumber Energi (SSE), diperkirakan Agustus mendatang. Status dari penyelidikan telah naik menjadi penyidikan terhitung 27 Mei lalu. Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dari BPKP.

Demikian disebutkan Efendri Eka Saputra, Jumat (23/7/2021) di ruang kerjanya. "Kita tidak akan mentolerir setiap adanya penyimpangan yang merugikan negara," ujarnya.

Dalam penegakan hukum apalagi yang menyangkut dengan tindak pidana korupsi, pihaknya telah berupaya untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap instansi yang ada di wilayah kerjanya. Malah dalam melakukan pencegahan dan penindakan ia bersama jajaran membuat ruang terbuka informasi terhadap semua pihak.

Agar pelayanan tentang berbagai persoalan yang menyangkut dengan hukum serta memberikan pelayanan publik secara terbuka, Efendri sejak bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung selalu membuat inovasi baru. Hal itu terlihat dengan adanya program Jaksa Menyapa dan peluncuran program Jaksa Mitra Pers dan Instansi (JaMPI). Tak salah Kejari Sijunjung, lolos dalam penilaian Tim Penilai Daerah Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) olehbKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Sebelumnya di hadapan sejumlah wartawan, Efendri memaparkan  bahwa proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT.SSE, menjadi salah-satu kerja prioritas. Dalam hal ini penyidik Kejari Sijunjung telah memintai keterangan 20 orang saksi, malah sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Sijunjung, termasuk kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan.

Terkait dengan masalah pemberantasan tindak pidana korupsi, Efendri secara tegas tidak akan ada toleransi. Malah ia akan terbuka menerima informasi dan menindaklanjuti sampai tuntas. "Silahkan, kalau informasinya jelas dan datanya akurat, siapapun orangnya kita akan proses sampai tuntas," tegas Efendri Eka Saputra.


Wartawan : Syaiful Husen
Editor : ranof

Tag :#Penetapan tersangka kasus korupsi PT.SSE#Kejari Sijunjung#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com