HOME PERISTIWA KABUPATEN TANAH DATAR
- Jumat, 21 Maret 2025
Penambang Galian C Di Padang Ganting Kocar-Kacir, Alat Berat Disembunyikan Sebelum Tim Krimsus Polda Sumbar Turun

Tanah Datar (Minangsatu) - Para penambang galian C ilegal di Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, mendadak kocar-kacir setelah mendapat informasi bahwa Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumbar akan turun ke lokasi. Sejumlah alat berat yang sebelumnya beroperasi bebas mengeruk pasir sungai dalam jumlah besar kini disembunyikan, menghilang dari lokasi tambang ilegal.
Sumber di lapangan menyebut bahwa tiga lokasi utama yang sebelumnya aktif, yaitu Ulak, Mayin, dan Een, kini sudah tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas. “Setelah ramai diberitakan dan ada informasi tim dari Krimsus Polda Sumbar akan turun, semua langsung tiarap. Excavator dan truk-truk pengangkut pasir hilang,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Material Ilegal Diduga Digunakan dalam Proyek Pemerintah
Dugaan lain yang mencuat adalah bahwa sebagian besar proyek di Kabupaten Tanah Datar selama ini menggunakan material ilegal dari galian C di Padang Ganting. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga membiarkan praktik ilegal ini berlangsung tanpa hambatan.
“Banyak proyek di daerah ini yang menggunakan material dari tambang-tambang ilegal. Jika ditelusuri lebih jauh, siapa yang selama ini membeli pasir dan batu dari mereka?” tambahnya
Jika benar proyek-proyek yang dibiayai negara menggunakan material ilegal, maka hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pihak yang menggunakan material ilegal dalam proyek infrastruktur juga bisa dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta atau membantu dalam perbuatan melawan hukum.
Editor : melatisan
Tag :#Penambang #Galian C
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MARAKNYA GALIAN C ILEGAL DI PADANG GANTING, TANAH DATAR MASYARAKAT SAWAHLUNTO MENJERIT
-
AYAM TAPAKIAK DI NAGARI SARUASO
-
KONSUMEN BBM JENIS PERTALITE BINGUNG, BARCODENYA DIPAKAI PIHAK LAIN
-
GUBERNUR MAHYELDI SALURKAN 650 PAKET BANTUAN PANGAN UNTUK KORBAN TERDAMPAK BENCANA DI TANAH DATAR
-
PENGERJAAN JALAN LEMBAH ANAI TERUS DIKEBUT, GUBERNUR MAHYELDI MINTA MASYARAKAT SABAR MENUNGGU
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN