HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SIJUNJUNG
- Minggu, 16 Oktober 2022
Pemuda Dusun Pematang Jao, Jorong Bukit Gombak, Sijunjung, Adakan Penyuluhan Hukum Kepada Pemuda Dan Masyarakat

Sijunjung (Minangsatu) - Untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan penerapannya agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum, pemuda Dusun Pematang Jao, Jorong Bukit Gombak, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, adakan Penyuluhan Hukum kepada pemuda dan masyarakat setempat.
Penyuluhan hukum yang perdana dilaksanakan ini bertemakan "Melalui Penyuluhan Hukum Tercipta Budaya Hukum Menuju Masyarakat Nagari Padang Laweh Yang Cerdas" dilaksanakan di Surau Babussalaam, Jum'at pekan lalu.
Seperti yang disebutkan Ketua Pelaksana, Darwen Afrizal, Minggu (16/10) kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti Kepala Jorong Bukit Gombak, Syafrijal Nurdin, BPN, LPM, Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda se Dusun Jorong Bukit Gombak dan Masyarakat setempat dengan jumlah peserta 250 orang.
"Narasumbernya Kapolres Sijunjung, diwakili Kanit PPA, Aipda Anton Sudarta," ujar Darwen.
Saat pembukaan tambah Darwen, Wali Nagari Padang Laweh, diwakili Sekretaris Nagari, Muharda Ibrahim, atas nama Pemerintah Nagari ia mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada pemuda Dusun Pematang Jao yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini.
Menurut walinagari, pemuda dan masyarakat perlu mengetahui masalah hukum yang ada serta dapat memahami dan menerapkan aturan hukum tersebut, sehingga terwujud keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ditambahkan, kepedulian pemuda dan masyarakat perlu terus ditumbuhkan untuk membangun tekad dan keberanian menolak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. Sehingga lingkungan yang saat ini kondusif dan bebas dari Narkoba perlu dijaga secara bersama.
Se iring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi dengan semakin banyaknya media untuk komunikasi, Muharda berharap agar menggunakanbya dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif, berupa penghinaan, pencemaran nama baik yang berujung tindak pidana.(*)
Editor : Benk123
Tag :#sijunjung
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KANTOR PERTANAHAN SIJUNJUNG GELAR INTERNALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
-
RESPONS CEPAT BANJIR SUMPUR KUDUS, PEMPROV SUMBAR SALURKAN 2.800 KG BERAS UNTUK WARGA
-
MERAWAT TRADISI MINANGKABAU: PRODI SASTRA MINANGKABAU MENGADAKAN PEMBINAAN ORGANISASI BUDAYA DI SIJUNJUNG
-
TANGISAN NETRI TAK TERBENDUNG, SETELAH TERIMA RUMAH BANTUAN PROGRAM TMMD DARI SEMEN PADANG
-
SINGGAH SAHUR KE RUMAH KELUARGA KURANG MAMPU DI JORONG TANJUNG RAYA SIJUNJUNG, GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN BATUAN RTLH
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN