HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Sabtu, 28 Desember 2024

Pemprov Sumbar Salurkan DBH Kabupaten/Kota, Jumlahnya 265 Miliar Lebih

Gubernur Sumbar Mahyeldi sudah membagikan DBH ke 19 kabupaten/kota di Sumbar. Foto Adpsb.
Gubernur Sumbar Mahyeldi sudah membagikan DBH ke 19 kabupaten/kota di Sumbar. Foto Adpsb.

Pemprov Sumbar Salurkan DBH Kabupaten/Kota, Jumlahnya 265 Miliar Lebih

 

Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar Rp265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota se Provinsi Sumbar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menjelaskan DBH tersebut berasal dari empat sumber, diantaranya, bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).

"Total DBH triwulan tiga ini berjumlah sebanyak 265 miliar lebih, berasal dari bagi hasil pajak provinsi dan 19 kabupaten/kota. Hari ini, semuanya telah kita transfer," jelas Mahyeldi di Padang, Jum'at (27/12) sebagaimana dirilis Biro Adpim, Sabtu (28/12/2024)., 

Terkait dengan besaran peruntukan DBH per-kabupaten/kota, Mahyeldi mengungkap, jumlah perolehannya tidak sama. Sebab, setiap jenis pajak memiliki mekanisme perhitungan khusus dan bagi hasilnya berkaitan erat dengan capaian pungutan pajak pada masing-masing daerah.

Dari total Rp265.466.644.575, DBH Triwulan 3 tahun 2024 yang ditransfer Pemprov Sumbar, DBH terbesar diterima oleh Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah Rp23.961.942.607 dan yang terkecil diterima oleh Kota Padang Panjang, dengan jumlah DBH sebanyak Rp6.373.950.936.

"Besaran itu, telah sesuai dengan mekanisme perhitungan yang diamanatkan Undang-Undang," ungkap Gubernur Mahyeldi.

Diketahui dari total DBH yang ditransfer, jumlah terbesar bersumber dari bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dengan nilai sebesar Rp148.326.434.352. Kemudian yang kedua bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp77.734.451.459.

Diurutan ketiga adalah bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp36.595.825.418. Kemudian yang terakhir atau yang ke-empat adalah bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp2.809.933.346.

 


Wartawan : ADPSB
Editor : ranof

Tag :#Dana Bagi Hasil DBH Sumbar #Gubernur salurkan DBH Kabupaten/Kota #Padang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com