HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 5 September 2025
Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah, Sebagai Solusi Keterbatasan Fiskal

Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah, Sebagai Solusi Keterbatasan Fiskal
Jakarta (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berencana menerbitkan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan berbasis syariah. Langkah ini ditempuh untuk menyiasati keterbatasan fiskal sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Agar rencana tersebut dapat berjalan sesuai aturan, Pemprov Sumbar terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan RI. Hal ini penting untuk memastikan setiap langkah pematangan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama jajaran mendatangi Kementerian Keuangan RI, Kamis (4/9/2025). Kehadiran Gubernur Mahyeldi diterima langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani.
“Kami ingin memastikan langkah yang ditempuh tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga membawa maslahat bagi daerah. Sukuk ini kami harapkan menjadi jalan keluar atas keterbatasan fiskal, sekaligus memperkuat peran Bank Nagari sebagai Bank Pembangunan Daerah dalam menopang pembangunan di Sumbar,” ujar Mahyeldi.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mahyeldi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, Asisten Administrasi Umum Medi Iswandi, Kepala BPKAD Rosail Akhyari, Kepala Bapenda Syefdinon, Kepala Biro Perekonomian Kuartini Deti Putri, Kepala Badan Penghubung Sumbar, serta Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra.
Mahyeldi menjelaskan, Pemprov Sumbar telah menyiapkan sejumlah langkah awal, antara lain membentuk Tim Percepatan Penerbitan Sukuk Daerah melalui Keputusan Gubernur, menetapkan calon Debt Management Unit (DMU), serta mengikuti pelatihan DMU yang difasilitasi Kemenko Perekonomian RI. Sukuk daerah nantinya diproyeksikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, perkantoran, hingga pengembangan rumah sakit daerah melalui BUMD.
Lebih lanjut, Mahyeldi menekankan bahwa dasar hukum penerbitan sukuk sebetulnya sudah tersedia. Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi atau sukuk guna membiayai pembangunan, mengelola utang, maupun memperkuat modal BUMD. Namun, sinkronisasi aturan teknis tetap diperlukan agar implementasinya berjalan lancar.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani menyambut baik inisiatif Pemprov Sumbar tersebut. Ia menilai, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan negara-negara Muslim dunia dalam pengembangan keuangan syariah, apabila mampu membangun sistem yang tepat, efisien, dan bebas dari moral hazard.
“Persoalan teknis akan ditindaklanjuti melalui pertemuan berikutnya bersama OJK, OPD perbankan, dan pasar modal. Dengan sinergi ini, kita berharap sukuk daerah bisa berkembang optimal,” ujar Askolani.


Editor : ranof
Tag :#sukuk daerah #fiskal #kementrian keuangan #gubernur mahyeldi #sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAGUB VASKO: PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR 4,66 PERSEN DI TRIWULAN I 2025
-
SUMBAR BERPOTENSI JADI PUSAT EKONOMI SYARIAH NASIONAL
-
DORONG PETANI GAMBIR NAIK KELAS, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN PROGRAM DESA DEVISA DI LIMAPULUH KOTA
-
ATASI KEKURANGAN JAGUNG, PEMPROV DAN POLDA SUMBAR JALIN KOLABORASI DENGAN INVESTOR UNTUK PENINGKATAN PRODUKSI
-
GUBERNUR MAHYELDI MINTA PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH PROFESIONAL: DANA HARUS BERKEMBANG, BUKAN MENYUSUT
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH