HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 15 Juni 2021

Pemprov Sumbar Buat Komitmen Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Penandatanganan komitmen pemprov Sumbar, untuk memberi kesempatan kerja setiap warga, di Padang (15/6/1021)
Penandatanganan komitmen pemprov Sumbar, untuk memberi kesempatan kerja setiap warga, di Padang (15/6/1021)

Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen memberikan kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal itu dibuktikan dengan upaya mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menerima kunjungan rombongan Kementerian Ketenagakerjaan RI di Istana Gubernuran, Selasa (15/6/2021). Kunjungan Kemenaker dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anwar Sanusi dan didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumbar Nasrizal.

"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama. Mereka juga mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan. Kita selalu menghimbau instansi terkait terutama pihak perusahaan untuk menerima para penyandang disabilitas sebagai pekerja," ucap Gubernur.

Gubernur Sumbar jelaskan saat ini Sumbar memiliki Angkatan Kerja penyandang disabilitas sebanyak 197.134 orang dengan rincian laki laki 103.881 orang dan perempuan 93.253 orang, sedangkan penduduk disabilitas Sumbar yang bekerja sebanyak 191.323 orang dengan rincian laki laki 101.609 orang dan perempuan 89.508 orang, jumlah penganggur terbuka disabilitas sebanyak 5.811 orang,

"Berbagai upaya terus kita lakukan agar para penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang semakin membaik dan pemerintah harus lebih peduli terhadap para penyandang disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016," ungkap Mahyeldi.

Dikatakan, dunia kerja memang menuntut manusia yang mampu menguasai dan melaksanakan bidang pekerjaan yang sedang digeluti. Terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi yang sangat pesat membuat semua orang berusaha lebih keras menunjukkan potensi yang dimiliki. "Mengingat sebagian masyarakat kita merupakan penduduk penyandang disabilitas dengan kedifabelan yang berbeda-beda setiap orangnya, masih banyak penyandang disabilitas yang tidak menyadari dengan potensi yang mereka miliki," ujarnya.

Gubernur mengatakan, bahwa Negara mengakui adanya penyandang disabilitas yang berhak untuk mendapatkan hak-hak penyandang disabilitas secara penuh dan dapat dilaksanakan secara saksama bersama dengan masyarakat pada umumnya. Masyarakat pada umumnya juga harus memahami hak yang diberikan kepada penyandang disabilitas tersebut. "Untuk itu saya sudah menegaskan kesetaraan dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas disebabkan oleh banyak faktor. Ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas yang lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri, hambatan akan akses informasi yang belum sepenuhnya inklusif, tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum memenuhi kebutuhan, hingga hambatan akan ketersediaan akomodasi.

"Kami disini menghimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," ingatnya.

Selanjutnya Anwar menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bapak Gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar atas komitmen untuk terus mengawal dan mengimplementasikan Peraturan Perundangan dan Peraturan Daerah.

Kemudian, Gubernur Sumbar bersama Sekjen Kemenaker menandatangani "Komitmen Bersama" dalam rangka melaksanakan Pasal Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Adapun isi Komitmen Bersama tersebut adalah :

1. Segera membentuk dan menyelenggarakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya pemenuhan hak-hak Ketenagakerjaan para penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah  Nomor 60 tahun 2020. 
3. Berupaya memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Ketenagakerjaan penyandang disabilitas di wilayah Provinsi Sumatera Barat tanpa diskriminasi sesuai dengan tingkat atau derajat disabilitasnya.
4. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020.


Wartawan : Rilis/Adpim-Sbr
Editor : ranof

Tag :#Penyandang disabilitas#Kesempatan kerja#Kemenaker ke Sumbar#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com