HOME PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 5 Agustus 2020
Pemprov Sumbar Akan Cairkan Dana Hibah PT. Rajawali Untuk Mahasiswa Dan Siswa Prestasi

Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana akan mencairkan dana hibah PT Rajawali yang ada di kas daerah Bank Nagari Syariah sebesar Rp 86 Milyar, yang janjinya akan dinikmati oleh siswa dan mahasiswa Sumbar yang berprestasi.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc saat rapat terbatas bersama para rektor dan kepala sekolah se Sumbar secara virtual. Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, SE, M.Si dan Kabid PSMA (Pembinaan Sekolah Menengah Atas) Suryanto, di ruang kerja gubernur, Rabu (5/8/2020).
Gubernur Sumbar mengatakan uang hibah yang berada di rekening bank nagari syariah sebetulnya sudah lama mengendap, yang awalnya Rp48 milyar, pada tahun 2009 dan terus meningkat jumlahnya.
"Sampai saat ini uang di tabungan kita sudah mencapai Rp86 miliar, hampir dua kali lipat, karena selama ini tidak pernah kita gunakan. Mungkin sekarang ini banyak orang menanyakan kenapa uang tersebut tidak digunakan? Karena tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut," terang Irwan Prayitno.
Perlu aturan yang jelas terkait dana hibah yang sifatnya abadi dan berkelanjutan setiap tahun oleh pemerintah daerah terhadap uang yang berasal dari pihak ketiga.
"Kita sudah berkali-kali berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementrian Keuangan dan Kemenkumham, tapi nggak ada judulnya atau nomenklatur yang berlaku di Indonesia. Makanya uang itu tidak habis-habis," ucapnya.
Irwan Prayitno menyampaikan, dana PT Rajawali, bukanlah APBD murni provinsi, dana ini merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan dunia pendidikan Sumbar. Dana itu harus jelas kegunaan dan peruntukannya.
Menurut Irwan Prayitno, BPK RI sudah berkali-kali menjadikan temuan. "Kok ada uang di kas daerah tapi tidak ada judul. Itupun sudah berkali-kali ada revisi yang mengatur, bahkan sangat berbeda dengan harapan dari hibah Rajawali ini," ungkapnya.
Selanjutnya, dikatakan, pencairan dana hibah perlu mengikuti aturan permendagri. Namun harus ada aturannya, setidaknya keluaran pesannya urusan badan hukum atau payung hukum. Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT. Rajawali harus menggunakan istilah "diskresi."
![]() |
"Secara teknisnya, saya serahkan pada akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergubnya," ucap Irwan.
Diskresi adalah kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar ini
"Atas dasar Pergub itu, nantinya nasib siswa dan mahasiswa yang tak mampu akan bisa dicairkan. Untuk itu saya sangat berharap agar bisa terlaksana. Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya," pesan gubernur Sumbar.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, menyebutkan Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur, tinggal teknis penyalurannya. Pada rapat itu ia menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima.
"Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub," ulasnya.
Selanjut Kabid PSMA Dinas Pendidilan Sumbar, Suryanto, menyebutkan selama ini terbentur ketika menyusun Pergub (Peraturan Gubernur) sesuai diskresi.
Ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut ; pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan miskin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.
Kedua siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan untuk perguruan tinggi dengan akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, tahfiz bagus dan segala macamnya juga akan diakomodir.
"Yang jelas, kita lebih mmnprioritaskan untuk anak-anak kita yang berasal dari Sumbar, baru yang lain, terkait teknisnya nanti tertuang dalam pergub," terangnya.
Termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi. Persyaratan penerimaan beasiswa ini tentu pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan, siapa mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa.
Editor : ranof
Tag :#dana rajawali akan dicairkan#bank nagari#pendidikan#sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI PIMPIN UPACARA HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025 TINGKAT PROVINSI SUMBAR
-
USAI BACAKAN UUD 1945 TANPA TEKS, SISWI SMA 10 PADANG MENDAPAT HADIAH KHUSUS DARI GUBERNUR SUMBAR
-
WAGUB VASKO ; PROGRAM SEKOLAH RAKYAT YANG DITUNJUK PUSAT KE SUMBAR AKAN DIKEJAR SEBAGAI PRIORITAS
-
RANGKAIAN PERINGATAN 75 TAHUN SMPN 1 PADANG, DIMULAI FEBRUARI DENGAN SEMINAR KETOKOHAN BUNG HATTA
-
GUBERNUR MAHYELDI MOTIVASI KADET UNHAN ASAL SUMBAR UNTUK TERUS MERAIH PRESTASI GEMILANG
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH