HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Sabtu, 9 Desember 2023

Pemko Padang Panjang Lakukan MoU Bersama Bank Nagari

Usai penandatanganan MoU Bersama, Pj Wako Sonny bersama Pj Setdako, Winarno poto bareng Kacab Bank Nagari, Imelda, Jumat (8/12/2023).
Usai penandatanganan MoU Bersama, Pj Wako Sonny bersama Pj Setdako, Winarno poto bareng Kacab Bank Nagari, Imelda, Jumat (8/12/2023).

Pemko Padang Panjang Lakukan MoU Bersama Bank Nagari

Pd. Panjang (Minangsatu) . Pemko Padang Panjang, Jumat (8/12/2023), melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Nagari Cabang Padang Panjang, di Hall Lantai III Balai Kota setempat.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Kas Daerah tersebut, ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, bersama Pimpinan Bank Nagari Padang Panjang, Imelda Angreini, S.E.

Sedangkan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama, antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan Bank Nagari Padang Panjang tentang Penerbitan Kartu Kredit, Pemerintah Daerah (KKPD) ditandangani Plh Kepala BPKD, Zia Ul Fikri, S.E disaksikan Pj Wako Sonny dan Pj Sekretaris Daerah Kota, Dr. Winarno, M.E.

Disambutannya, Sonny menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPKD, dan Bank Nagari yang sudah menginisiasi dan mewujudkan kerja sama ini  Penerapan kartu kredit baru dilaksanakan di lima OPD. Namun, dalam waktu dekat kita akan melibatkan semua OPD.

“Artinya, seluruh anggaran yang dikelola dan digunakan Rp 1 pun harus jelas pertanggungjawabannya. Harus ada sosialisasi, khususnya kepada OPD untuk menjadi pilot project tahap pertama ini,” ujar Sonny.

Dalam hal ini dirinya mengimbau kepada semua OPD hingga level terbawah, untuk tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran.

“ Baik itu administrasi, apalagi ada kesengajaan untuk penyalahgunaan anggaran tersebut,” tegas Sonny.

Sementara Imelda mengatakan, KKPD ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau belanja yang dibebankan pada APBD.

“ Setelah kewajiban pembayaran dan waktu disepakati, satuan kerja perangkat daerah wajib melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati,” terangnya.

Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui KPPD, dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200 juta untuk satu penerima pembayaran. Yang meliputi belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, pengadaan bahan makanan, barang untuk persediaan, sewa, pemeliharaan, bahan bakar kendaraan dinas, belanja modal dan lainnya, lanjut Imelda

Sedangkan pagu KPPD untuk keperluan belanja barang dan jasa serta modal, paling banyak Rp50 juta. Pagu untuk perjalanan dinas jabatan diberikan sebanyak Rp40 juta, tukuknya. 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Bank Nagari #Pemko Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com