HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Jumat, 6 Maret 2026

Pemko Padang Panjang Buka Pendaftaran Pedagang Musiman Berjualan Di Gedung Pasar Pusat

Suasana pendaftaran pedagang musiman untuk dapatkan kios berjualan.
Suasana pendaftaran pedagang musiman untuk dapatkan kios berjualan.

Pemko Padang Panjang Buka Pendaftaran Pedagang Musiman Berjualan di Gedung Pasar Pusat

Pd.Panjang (Minangsatu) - 
Pemko Padang Panjang membuka pendaftaran bagi pedagang musiman, iniuntuk berjualan di kios yang kosong di Gedung Pasar Pusat. Langkah ini dilakukan guna menyediakan tempat berjualan yang lebih tertib dan nyaman selama Ramadan.

Pendaftaran dibuka di Kantor Pengelola Pasar mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pengambilan lot kios dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB pada hari yang sama.

Pada hari pertama pendaftaran, tercatat sebanyak 18 pedagang telah mendaftar dan 10 pedagang melakukan pengambilan lot. Dari jumlah tersebut, lima kios di Blok A Lantai 3 telah terisi.

Wakil Wali Kota Allex Saputra mengatakan, pengaturan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban aktivitas pasar, khususnya pada malam hari selama Ramadan, sekaligus memastikan seluruh pedagang musiman terdata.

“Kita memastikan, para pedagang musiman selama Ramadan ini terdata dan tertib. Tidak ada lagi pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan. Untuk pedagang musiman, kita sediakan tempat di Gedung Pasar dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ewasoska menjelaskan, pedagang yang telah mendaftar namun tidak mengambil lot pada hari yang sama harus melakukan pendaftaran ulang jika ingin mengikuti pengambilan lot pada hari berikutnya.

“Kami membuka kembali pendaftaran besok mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB . Untuk pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan akan ditertibkan, mulai dari Simpang M. Sjafei hingga Simpang Tanah Hitam. Di kawasan tersebut hanya diperbolehkan pedagang kuliner yang berjualan di pinggir jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pedagang nonkuliner dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan kios di Gedung Pasar Pusat.
Terkait retribusi, pedagang yang telah mendapatkan kios akan dikenakan biaya harian. Untuk Blok A dikenakan Rp15.000 per pedagang, karena satu kios berukuran besar digunakan oleh dua pedagang. Sementara untuk Blok B dan Blok C dikenakan Rp15.000 per kios setiap hari.

“Saat ini masih tersedia sekitar 30 kios di Blok B Lantai 3 dan 10 kios di Blok C Lantai 3. Kios-kios ini sudah kosong dan siap ditempati,” ujarnya.

Setdako Padang Panjang, Wita Desi Susanti, ST secara terpisah, Jumat (6/3/2026) menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalulintas dalam kota. Intinya, kita tidak melarang orang berjualan. Tetapi, tolong patuhi aturan. Silahkan berjualan ditempat yang telah ditentukan, tutur Wita. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Pemko Padang Panjang, Pendaftaran, Pedagang Musiman, Berjualan, Gedung Pasar Pusat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com