HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI
- Kamis, 3 November 2022
Pemko Bukittinggi Sosialisasikan Perda Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Kepada Pedagang
Bukittinggi (Minangsatu) - Pemerintah Kota Bukittinggi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2022,tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Sosialisasi dilaksanakan kepada perwakilan pedagang, di ruang rapat Balaikota, Kamis (03/11/2022).
Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto, menjelaskan, pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola Pemerintah Daerah berupa toko, kios dan lapak.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
"Perda Pasar Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas," ujar Sekda.
Sekda menambahkan, Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019. Pembahasan memang cukup alot hingga tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam perda tersebut. Perda 03 tahun 2022 ini, terdiri dari 46 pasal dan disahkan pada 10 Oktober 2022.
Bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah, Namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
Dalam sosialisasi ini, memang lahir diskusi yang alot, khususnya pada pasal 15. Pemko membuka ruang untuk berdiskusi secara lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, seminar dan upaya lainnya, agar lahir kesepahaman antara pemko dan pedagang.
(*)
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TARAGAK BASUO SCOOTERIST SUMATERA BARAT KE-XXXII SIAP DIGELAR DI BUKITTINGGI, USUNG SEMANGAT PERSAUDARAAN DAN PROMOSI WISATA
-
DIRKEU PT SEMEN PADANG KEMUKAKAN FAKTA ILMIAH KONSTRUKSI JAM GADANG DI SEMINAR INTERNASIONAL, SOROTI PERAN TEKNOLOGI BETON
-
GERCEP! VAKUM DUA BULAN, PWI SUMBAR TUNJUK SAWIR PRIBADI SEBAGAI PLT KETUA PWI KOTA BUKITTINGGI
-
MEWARNAI WARISAN NUSANTARA: NIPPON PAINT MELAKUKAN PEREMAJAAN JAM GADANG KEBANGGAAN MASYARAKAT BUKITTINGGI
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908