HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN
- Sabtu, 26 Oktober 2024
Pemkab Solsel Tegaskan Fasilitas Negara Dilepas Saat Masa Kampanye
Padang Aro (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara yang melekat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini tengah cuti telah dihentikan untuk sementara.
Kabag Umum Sekretariat Daerah Solok Selatan Afri Muryanti mengatakan seluruh fasilitas negara yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang sedang cuti saat ini dihentikan sementara.
"Seluruh fasilitas yang digunakan tersebut sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten," kata wanita yang akrab disapa Yanti ini, Jumat (25/10/2024).
Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati beserta Ketua T-PKK dan dan Ketua GOW saat ini tidak digunakan.
Namun, kendaraan dinas Bupati dan Ketua PKK masih kerap digunakan oleh Pjs. Bupati Adib Alfikri dan Pjs. Ketua TP-PKK Ny. Mira Adib Alfikri saat melakukan tugas dinasnya di Solok Selatan.
"Sedangkan kendaraan lainnya saat ini terparkir di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan," imbuhnya.
Fasilitas lainnya, yakni rumah dinas saat ini tengah di tengah dihentikan sementara kontraknya. Mengingat memang hingga saat ini Kepala Daerah Solok Selatan masih belum memiliki rumah dinas milik pemerintah.
"Rumah dinas memang masih menggunakan rumah pribadi, namun selama dua bulan masa cuti di luar tanggungan negara ini kontraknya dihentikan terlebih dahulu," ungkap Yanti.
Hal ini dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari incumbent tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
Dalam pasal 70 ayat 3 huruf a dan b UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Editor : melatisan
Tag :#Fasilitas Negara #Pemkab Solok
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI KHAIRUNAS APRESIASI PENGABDIAN KAPOLRES LAMA, HARAPKAN SINERGI SEMAKIN KUAT DI ERA KEPEMIMPINAN BARU
-
BUPATI KHAIRUNAS DORONG MASJID JADI MOTOR PENGUATAN GERAKAN ZAKAT DI SOLOK SELATAN
-
KHAIRUNAS: TAK ADA JABATAN KARENA KEDEKATAN, ASN SOLOK SELATAN HARUS BERKOMPETISI LEWAT PRESTASI
-
SOLOK SELATAN PERKUAT PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN, KHAIRUNAS: KETAHANAN PANGAN HARUS DIJAGA
-
KHAIRUNAS PERKUAT KOMITMEN PENDIDIKAN, SOLOK SELATAN SIAP SAMBUT SEKOLAH RAKYAT
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG