HOME KESEHATAN KABUPATEN SOLOK SELATAN
- Rabu, 16 September 2020
Pemkab Solsel Sosialisasikan Perda AKB
Solsel (Minangsatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, bersama jajaran TNI, Polri dan Pol PP Kabupaten Solok Selatan mulai sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) kepada masyarakat solsel di Pasar Modern Padang Aro, Rabu (16/9).
Bertolak dari kantor pengurus Pasar Padang Aro, operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Epli Rahmat memulai sosialisasi, menyuarakan kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol covid-19, dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan senantiasa mencuci tangan dengan sabun.
Epli Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan telah memulai mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru untuk wilayah solsel dengan operasi gabungan dukungan TNI dan Polri untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak tertular covid-19.
Ia menargetkan dalam waktu satu dan dua minggu ini untuk sosialisasi secara masal melalui kegiatan-kegiatan sosial masyarakat, melalui media keagaamaan di masjid dan mushalla, di cafe dan destinasi wisata.
“Kita akan fokuskan sosialisasi perda ini di persimpangan jalan yang strategis dan banyak di lalui masyarakat, di pasar-pasar, destinasi wisata dan ke sekolah secara persuasif,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk penindakan lanjutnya, akan dimulai setelah tahapan sosialisasi ini selesai dilaksanakan, penindakan ini katanya sesuai dengan Perda Provinsi Sumatra Barat yang telah disahkan oleh DPRD dan seiring dengan menjalankan Inpres No 6 Tahun 2020.
Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Provinsi Sumatra Barat tentang adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian Covid-19, ada sanksi bagi perseorangan dan sanksi kegiatan/usaha.
Untuk sanksi bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah yaitu sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp100.000.
Dan bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri yaitu daya polisional dan atau denda administratif sebesar Rp500.000,-
Sedangkan sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500.000, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
Editor : sc.astra
Tag :#Solsel #PerdaAKB #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MASUK USIA 40 TAHUN, RSUD SOLOK SELATAN RAIH PREDIKAT MADYA DAN PERKUAT LAYANAN KJSU
-
HUT KE-40, DIRUT RSUD SOLOK SELATAN FOKUS BENAHI MUTU LAYANAN DAN DORONG INOVASI
-
IBI SOLOK SELATAN GELAR MUSYAWARAH CABANG KE-IV, PEMKAB DORONG PENGUATAN PERAN BIDAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DAERAH
-
WAKIL BUPATI SOLOK SELATAN GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DI PUSKESMAS MUARA LABUH
-
TP-PKK KABUPATEN SOLOK SELATAN DORONG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING LEWAT UPGRADING SDM PELAKSANA
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN