HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Selasa, 14 November 2023

Pemkab Solok Gelar Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari

Pemkab Solok Gelar Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari

Arosuka (Minangsatu) - Bupati Solok Epyardi Asda mengakui pemahaman hukum bagi para tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok sangat penting untuk dapat menghindari permasalahan hukum ke jenjang Pengadilan.

“ Kegiatan ini merupakan suatu terobosan dalam membantu penyelesaian Sengketa Hukum Adat yang terjadi di masing-masing Nagari," ujar Bupati Solok Epyardi Asda ketika membuka kegiatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah secara Litigasi dan Termitigasi serta Permasalahan  Hukum Adat dalam menjalankan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah di Gedung Solok Nan Indah Arosuka, Selasa (14/11/23).

Lebih lanjut Bupati menjelaskan target berikutnya bukan hanya sekedar kegiatan ini saja, namun pada tahun 2024 akan di tunjuk salah seorang Niniak mamak yang disertifikasi oleh Pengadilan sebagai perwakilan Pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing Nagari.

Untuk itu kata Epyardi kepada seluruh Walinagari, Ketua KAN dan Niniak Mamak dapat mengikuti secara serius dengan mengambil hikmah untuk dijadikan ilmu pengetahuan,

karena merupakan terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di Kabupaten/Kota lainnya, hal ini sejalan dengan tujuan untuk menjadi yang terbaik di segala lini.

Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Solok Febrizaldi melaporkan tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat alam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah dan Agar Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat yang ada di Nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat Nagari.

Jegiatan ini diikuti sebanyak 205 orang yang berasal dari Kepala Perangkat Daerah 31 Orang, Kepala Bagian 12 Orang, Camat 14 Orang, Walinagari 74 Orang, dan Ketua KAN 74 orang dengan materi kegiatan yakni Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah secara Litigasi dan Termitigasi serta Permasalahan  Hukum Adat dalam menjalankan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah.

Adapun narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Pemahaman Hukum #Tokoh Adat #Tokoh Masyarakat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com