HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Selasa, 14 November 2023
Pemkab Solok Gelar Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
Arosuka (Minangsatu) - Bupati Solok Epyardi Asda mengakui pemahaman hukum bagi para tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok sangat penting untuk dapat menghindari permasalahan hukum ke jenjang Pengadilan.
“ Kegiatan ini merupakan suatu terobosan dalam membantu penyelesaian Sengketa Hukum Adat yang terjadi di masing-masing Nagari," ujar Bupati Solok Epyardi Asda ketika membuka kegiatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah secara Litigasi dan Termitigasi serta Permasalahan Hukum Adat dalam menjalankan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah di Gedung Solok Nan Indah Arosuka, Selasa (14/11/23).
Lebih lanjut Bupati menjelaskan target berikutnya bukan hanya sekedar kegiatan ini saja, namun pada tahun 2024 akan di tunjuk salah seorang Niniak mamak yang disertifikasi oleh Pengadilan sebagai perwakilan Pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing Nagari.
Untuk itu kata Epyardi kepada seluruh Walinagari, Ketua KAN dan Niniak Mamak dapat mengikuti secara serius dengan mengambil hikmah untuk dijadikan ilmu pengetahuan,
karena merupakan terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di Kabupaten/Kota lainnya, hal ini sejalan dengan tujuan untuk menjadi yang terbaik di segala lini.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Solok Febrizaldi melaporkan tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat alam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah dan Agar Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat yang ada di Nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat Nagari.
Jegiatan ini diikuti sebanyak 205 orang yang berasal dari Kepala Perangkat Daerah 31 Orang, Kepala Bagian 12 Orang, Camat 14 Orang, Walinagari 74 Orang, dan Ketua KAN 74 orang dengan materi kegiatan yakni Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah secara Litigasi dan Termitigasi serta Permasalahan Hukum Adat dalam menjalankan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah.
Adapun narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang
Editor : melatisan
Tag :#Pemahaman Hukum #Tokoh Adat #Tokoh Masyarakat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TUJUH KALI BERTURUT-TURUT, KABUPATEN SOLOK KEMBALI PEROLEH OPINI WTP
-
BUPATI SOLOK AMBIL SUMPAH DAN SERAHKAN SK 401 PPPK
-
KUNJUNGI KAB. SOLOK, BUPATI PESSEL RUSMA YUL ANWAR DISAMBUT BUPATI EPYARDI ASDA
-
IKAT KERJASAMA TENTANG PELAYANAN, DINAS KUKMPP KAB. SOLOK TEKEN MOU DENGAN DINAS KOPERASI UKM KAB. KAMPAR
-
BUPATI SOLOK GERAK CEPAT SELESAIKAN JALAN NASIONAL AIE DINGIN, PEMPROV MASIH TUNGGU PIMPINAN
-
TOXIC, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAJU PILKADA, JULIA IKHTIAR MENJAWAB KEALPAAN SELAMA INI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN