HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 8 Agustus 2019

Pemkab Solok Gelar FGD Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bupati Solok di hadapan peserta FGD PPLH
Bupati Solok di hadapan peserta FGD PPLH

Padang (Minangsatu) - Dalam rangka memenuhi amanat undang- undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta guna menyusun dokumen kajian teknis rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Focus Group Discussion di Hotel Grand l Inna Padang, mulai dari tanggal 7 hingga 9 Agustus mendatang.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM dan Kepala OPD Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Bertindak sebagai pembicara utama Dr. Ardinis Arbain dari Universitas Andalas.

Ketua pelaksana, Bakrizal Bakti mengatakan tujuan akhir dari Focus Group Discussion ini adalah untuk memperoleh dokumen teknis terkait rencana Pemkab Solok kedepannya.
"Kita berharap nantinya bakal dihasilkan dokumen kajian teknis dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok tahun 2020-2049," ulasnya.

Menurut Bakrizal, dokumen tersebut  adalah sebagai dasar dan dimuat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Sementara itu, Dr Ardinis Arbain memaparkan manfaat dari kegiatan ini adalah lebih kepada sebuah kajian teknis.
"Dengan dilaksanakan Focus Group Discussion ini akan menambah penyusunan kajian teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Solok. Diharapkan pemerintah daerah dapat mengelola lingkungan hidup di daerah sehingga mampu melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Solok," harapnya.

Bupati Solok, H Gusmal, SE, MM dalam sambutannya membahas mengenai RPPLH dan esensinya.
"RPPLH adalah sebagai dasar dan dimuat dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)," katanya.

Menurut Gusmal  sasaran utama disusunnya RPPLH adalah untuk mencegah dampak dan resiko terhadap lingkungan sejak dini serta memberikan target dan visi dari daya dukung dan daya tampung lingkungan yang diinginkan ke depan.

"Penyusunan dokumen kajian teknis RPPLH Kabupaten Solok yang sedang disusun pada saat ini dalam rangka persiapan untuk pembuatan naskah akademis draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Solok tahun 2020-2029," pungkasnya.


Wartawan : Rivo Septian
Editor : T E

Tag :#Kab Solok #PPLH

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com