HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 28 November 2019

Pemkab Pasbar Gelar Soaialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana

Pembukaan sosialisasi Perda Pasbar momor 4 tahin 2018
Pembukaan sosialisasi Perda Pasbar momor 4 tahin 2018

Simpang Empat (Minangsatu) -  Tersebab berada di wilayah  perbukitan, pegunungan, lautan dan pesisir pantai, serta pulau-pulau kecil,  menjadikan Pasbar rawan terhadap bencana.

Hal itu dikatakan Bupati Yulianto saat pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Pasbar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana di aula Kantor Bupati Pasbar, Kamis (28/11).

Sosialisasi yang di gelar BPBD Pasbar itu dihadiri Kajari Pasbar, Tailani, Kapolres Pasbar, AKBP Fery Herlambang dan sejumlah kepala OPD, Camat, Wali Nagari se-Pasaman Barat.

Yulianto mengatakan, ada 11 jenis bencana yang mungkin terjadi di Pasbar yaitu, banjir gelombang ekstrim, gempa bumi, cuaca ekstrim, tanah longsor, kekeringan, kebakaran lahan, tsunami, gagal teknologi, epidemiologi, dan konflik sosial yang sewaktu-waktu bisa terjadi. "Memahami potensi bencana ini, pemerintah daerah tengah mengupayakan pencegahan dan mitigasi, untuk mengurangi dampak kerugian maupun kerusakan akibat bencana," kata Yulianto.

Dikatakan, saat ini paradigma penanggulangan bencana telah berubah dari penanganan dampak bencana menjadi pengurangan risiko bencana. Fokusnya tidak lagi pada tahap setelah bencana terjadi, akan tetapi bagaimana membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana sehingga meminimalkan kerugian yang ditimbulkan oleh bencana, baik kerugian jiwa maupun harta benda.

"Penyusunan Perda ini adalah sebagai salah satu langkah pencegahan bencana melalui mitigasi pasif, diterbitkannya Perda menunjukkan keseriusan Pemda dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," jelas Yulianto.

Sementara, Kepala BPDB Pasbar melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasbar, Setarman menyampaikan tujuan sosialisasi yakni memberikan informasi tentang Perda kebencanaan yang melibatkan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Selanjutnya, menjelaskan prosedur penanggulangan bencana yang melibatkan Komando, Koordinasi dan Pelaksana.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#perda #sosialisasi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com