HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Kamis, 28 November 2019
Pemkab Pasbar Gelar Soaialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana
Simpang Empat (Minangsatu) - Tersebab berada di wilayah perbukitan, pegunungan, lautan dan pesisir pantai, serta pulau-pulau kecil, menjadikan Pasbar rawan terhadap bencana.
Hal itu dikatakan Bupati Yulianto saat pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Pasbar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana di aula Kantor Bupati Pasbar, Kamis (28/11).
Sosialisasi yang di gelar BPBD Pasbar itu dihadiri Kajari Pasbar, Tailani, Kapolres Pasbar, AKBP Fery Herlambang dan sejumlah kepala OPD, Camat, Wali Nagari se-Pasaman Barat.
Yulianto mengatakan, ada 11 jenis bencana yang mungkin terjadi di Pasbar yaitu, banjir gelombang ekstrim, gempa bumi, cuaca ekstrim, tanah longsor, kekeringan, kebakaran lahan, tsunami, gagal teknologi, epidemiologi, dan konflik sosial yang sewaktu-waktu bisa terjadi. "Memahami potensi bencana ini, pemerintah daerah tengah mengupayakan pencegahan dan mitigasi, untuk mengurangi dampak kerugian maupun kerusakan akibat bencana," kata Yulianto.
Dikatakan, saat ini paradigma penanggulangan bencana telah berubah dari penanganan dampak bencana menjadi pengurangan risiko bencana. Fokusnya tidak lagi pada tahap setelah bencana terjadi, akan tetapi bagaimana membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana sehingga meminimalkan kerugian yang ditimbulkan oleh bencana, baik kerugian jiwa maupun harta benda.
"Penyusunan Perda ini adalah sebagai salah satu langkah pencegahan bencana melalui mitigasi pasif, diterbitkannya Perda menunjukkan keseriusan Pemda dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," jelas Yulianto.
Sementara, Kepala BPDB Pasbar melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasbar, Setarman menyampaikan tujuan sosialisasi yakni memberikan informasi tentang Perda kebencanaan yang melibatkan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Selanjutnya, menjelaskan prosedur penanggulangan bencana yang melibatkan Komando, Koordinasi dan Pelaksana.
Editor : melatisan
Tag :#perda #sosialisasi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERSIH DAN HEMAT, ALASAN PT BAKRIE PASAMAN BERALIH KE LISTRIK PLN
-
BUPATI HAMSUARDI SAMPAIKAN LKPJ 2023 KEPADA PARIPURNA DPRD PASAMAN BARAT
-
BUPATI DAN WABUP PASAMAN BARAT KOMPAK TINJAU LOKASI TERDAMPAK BANJIR DI NAGARI KOJA, KECAMATAN KINALI
-
TINJAU SITUASI PASCA PEMILU 2024, KOMPOLNAS RI KUNJUNGI POLRES PASAMAN BARAT
-
TINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN, PEMKAB PASAMAN BARAT BEKALI 150 ORANG PPPK GURU
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI
-
MENDONGENG UNTUK ANAK DUNIA