HOME BIROKRASI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Rabu, 15 Mei 2019
Pemkab Mentawai Revisi Perda RTRW

Tuapeijat (Minangsatu) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015-2035.
Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet pada rapat paripurna DPRD Mentawai dalam rangka mendengarkan Nota pengantar Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) baru-baru ini di ruang siding DPRD Mentawai.
Selain Ranperda revisi Perda No.3 Tahun 2015 tentang RTRW tersebut, Pemkab Mentawai juga akan membuat beberapa Perda diantaranya tentang Perangkat Desa, selanjutnya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam kutipan nota pengantar Ranperda yang dibacakan Bupati Mentawai menjelaskan, bahwa dinamika pembangunan Daerah telah tertuang dalam bentuk kebijakan sebagai payung hukum dalam menjalankan program kegiatan sesuai visi–misi daerah.
“Sebagaimana yang disepakati dalam Rencana Pembangunan Janka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hal ini merupakan salah satu upaya pencapaian sasaran maupun program kegiatan kemandirian daerah dalam mengelolah sumber daya yang ada sesuai dengan peruntukan tata ruang dan wilayah daerah,” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hal yang paling mendasar untuk pembangunan Daerah Kepulauan Mentawai adalah memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan usaha selama ini masih mengalami gegabah.
“Untuk menjawab persoalan tersebut perlu disikapi melalui kebijakan dengan memberi ruang yang optimal, profesional, dan rasional dalam landasan RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu kawasan atau lahan,” timpalnya.
Untuk memenuhi amanat undang - undang tersebut Yudas menyebutkan bahwa hal yang diperlukan terhadap landasan ruang RTRW harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan semua elemen, baik pemerintah, dunia usaha, Investasi Swasta, dan hak masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh wakil Ketua I DPRD Mentawai Nikanor Saguruk dan turut hadir 13 orang anggota DPRD Mentawai, Sekertaris DPRD Mentawai, Plt Sekda Mentawai, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Mentawai.
Editor : T E
Tag :Pemkab Mentawai #ranperdaRTRW
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
LISTRIK AMAN, SEMARAK MERDEKA: PLN MENTAWAI AMANKAN PASOKAN SAAT HUT RI KE-80
-
PERINGATI HARI KOPERASI KE-78, BUPATI MENTAWAI SERAHKAN PENGHARGAAN KEPADA DESA PEMBENTUK KOPERASI MERAH PUTIH
-
BUPATI MENTAWAI RINTO WARDANA PANGGIL KEMBALI 1.401 TENAGA HONORER, DIPEKERJAKAN HINGGA OKTOBER 2025
-
BUPATI MENTAWAI RINTO WARDANA LANTIK 436 PPPK FORMASI 2024, TEGASKAN KOMITMEN LAYANAN PUBLIK
-
TERPUTUSNYA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DI TUAPEJAT TERJAWAB, TERNYATA AKSI VANDALISME
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH