HOME AGAMA KABUPATEN AGAM

  • Senin, 3 April 2023

Pemkab Agam Terbitkan Besaran Zakat Dan Fidyah 1444 H

Ilustrasi net
Ilustrasi net

Agam (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menerbitkan surat resmi terkait besaran zakat fitrah dan fidyah 1444 Hijriah yang mesti dibayar warga.

Besaran harga yang ditetapkan menjadi panduan umat muslim di Agam dalam menunaikan kewajiban di pengujung ramadan.

Sekda Agam, Drs H Edi Busti, MSi melalui surat tertanggal 3 April 2023 mengatakan, besaran ini berdasar penetapan nilai konversi zakat fitrah dan fidyah dengan 4 kategori berdasarkan kualitas beras.

Dirinci, beras kualitas I dengan harga Rp.17.000 perkilogram, besaran yang mesti dibayar sebesar Rp 42.500 per-orang.

Beras kualitas II dengan harga Rp 15.000 perkilogram, besaran yang musti dibayar sebesar Rp 37.500 per-orang.

Sementara, beras kualitas III dengan harga Rp 14.000 perkilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 35.000 per-orang.

Sedangkan beras kualitas IV dengan harga Rp 12.000 perkilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 30.000 per-orang.

“Besaran zakat fitrah per-individu yang dikeluarkan tergantung kategori beras yang kita konsumsi sehari-hari,” ujar Edi Busti.

Kemudian, besaran pembayaran fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp21.250 perhari untuk beras kualitas I, Rp18.750 kualitas II, Rp17.500 kualitas III dan Rp15.000 kualitas IV.(*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com