HOME POLITIK KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Sabtu, 2 Maret 2019

Pemilu Sudah Dekat, ASN Harus Netral!

Bawaslu Sosialisasikan Netralitas ASN dan Aparatur Desa Untuk Tidak Kampanye
Bawaslu Sosialisasikan Netralitas ASN dan Aparatur Desa Untuk Tidak Kampanye

Tuapeijat, (Minangsatu) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa untuk tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye politik baik secara terbuka maupun secara terselubung. 

Firdaus Satoinang Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antara Lembaga kepada wartawan mengatakan bahwa kegiatan tersebut upaya Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu yang aman dan damai, kemudian menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang menjerat ASN dan Aparatur Desa. 

Dimana sanksi terhadap orang yang melanggar tersebut sudah tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan,  setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1  Tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta. 

"Sosialisasi ini bertujuan agar ASN menjaga Netralitas menjelang Pemilu 2019 mendatang. ASN tidak dibolehkan untuk berkampanye dan agar tidak terkontaminasi dengan Politik, karena apabila ASN terlibat dalam Politik maka sangat mempengaruhi Pelayanan Publik karena adanya tekanan dari Politik. Karena ikut berpartai atau berpolitik.” terangnya kepada wartawan disela acara sosialisasi, Jumat (1/3) di Aula Bundo Guest House, Kecamatan Sipora Utara. 

Kegiatan yang mengusung tema  "Bersama Rakyat Awasi Pemilu" Ini sedikitnya dihadiri oleh 33 orang peserta yang terdiri dari ASN dan Aparatur Desa, "Kita berharap peserta yang hadir ini dapat memahami posisinya sebagai pelayan publik bukan partai politik, jadi kita minta untuk tetap netral dalam pemilu," timpalnya. 

Sementara itu Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatra Barat Elianti mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi ASN dan Aparatur Desa yang melanggar aturan perundang-undangan. “Tujuan Sosialisasi ini adalah bagaimana kita mengajak masyarakat bersama-sama Bawaslu mengawas Pemilu. Kita menjelaskan potensi apa saja yang dilarang. Dan kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pidana Pemilu,“ ungkap Elianti.

Mengingat keterbatasan personil pengawas pemilu, pihaknya meminta masyarakat juga ikut berperan dalam memantau apabila ada indikasi pelanggaran Pemilu. Sementara itu, kata Elianti jumlah pelanggaran tercatat di 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, hingga saat ini telah tercata sebanyak 57 kali pelanggaran, 31 diantaranya merupakan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang di proses di persidangan. 

"Kita berharap jangan sampai pelanggaran ini terjadi, karena hukum tidak main-main, untuk itu setelah sosialisasi ini ASN dan Aparatur Desa menjaga sikap seorang pelayan publik," pungkasnya. 


Wartawan : Redi Harianto
Editor : TE

Tag :Pemilu #Bawaslu Mentawai #netralitas ASN

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com