HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN
- Minggu, 6 Oktober 2024
Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK Dan PPS
Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS
Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Nasional Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Dalam Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 bersama PPK dan PPS se-Pasaman.
Agenda Rakor ini diselenggarakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (06/10/2024).
"Demi suksesnya penyelenggaraan Tahapan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 ini, perlu diadakannya Rakor penguatan kelembagaan dalam pembentukan badan adhoc (KPPS) dan persiapan sengketa hasil Pilkada bersama PPK dan PPS se-Pasaman. Subtansi dari rakor ini adalah untuk menegaskan kepada PPK dan PPS bahwa pada Pilkada 2024 sangat penting untuk menetapkan KPPS yang professional dan berintegritas, agar Pilkada pada 27 November 2024 mendatang berjalan sukses aman dan tanpa kendala," ujar Ketua KPU Pasaman, Taufiq saat membuka resmi acara Rakor.
Taufiq juga menegaskan, bahwa pembentukan KPPS merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. KPPS memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada. Oleh karena itu, pembentukan KPPS harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Narasumber dalam acara ini adalah Zennis Helen, dengan paparan materi berkaitan dengan Penguatan Kapasitas Badan Adhoc Dalam Pembentukan KPPS Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Seorang anggota KPPS yang professional haruslah memiliki Kompentensi, Integritas, Kapasitas dan Kemandirian," ungkap Zennis Helen.
Selanjutnya, paparan materi oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman Elvie Syafni, dengan materi Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.
"Secara umum, PPK dan PPS juga wajib mengetahui Tata Beracara dalam Perkara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ungkap Elvie Syafni.
Dalam rakor ini, arahan juga diberikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Pasaman Juli Yusran dan Kordiv SDM dan Parmas Yansuard. Selanjutnya, juga diisi diskusi dan tanya jawab.
Hadir dalam acara rakor ini, Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Ketua dan Kordiv Hukum PPK serta Ketua PPS se-Pasaman, sejumlah awak media.
Editor : melatisan
Tag :#KPU Pasaman #Rakor Pembentukan KPPS
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPC PPP PASAMAN GELAR PENDIDIKAN POLITIK, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA DEMOKRASI PASCA MUKTAMAR KE-X
-
MUSDA KE VI PKS KABUPATEN PASAMAN, SERUKAN KEKOMPAKAN KOKOH BERSAMA UNTUK MAJUKAN PASAMAN
-
PERDANA DI SUMBAR, BAWASLU PASAMAN BERSAMA KI BERINOVASI UNTUK PENGUKUHAN DUTA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-
DIHADIRI FORKOPIMDA PASAMAN, KPU GELAR EVALUASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN 2024
-
PENETAPAN BUPATI PASAMAN TERPILIH DAN PARIPURNA DALAM SEHARI, DONIZAR APRESIASI KPU DAN DPRD: INI TANDA KEBANGKITAN!
-
MAHASISWA KKN KEBENCANAAN UNIVERSITAS ANDALAS LAKUKAN PENDATAAN DAMPAK BANJIR DI KAPALO KOTO, PADANG
-
SEDIKIT KEGEMBIRAAN DI TENGAH KECEMASAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS ANDALAS TOBOH GADANG DORONG PERTANIAN BERKELANJUTAN MELALUI PROGRAM RAMAH LINGKUNGAN
-
MAHASISWA KKN UNAND MENGAJAR DI DUA TK TOBOH GADANG, KENALKAN RAGAM HIAS MINANGKABAU DAN JEPANG
-
MAHASISWA KKN UNAND DI TOBOH GADANG GOTONG ROYONG DAN TERJEMAHKAN KOLEKSI MUSEUM NAGARI DR. SAWIRMAN