HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 5 Juli 2018

Peluru Dan Senpi Rakitan Diamankan, Reskrim Polres Solok Berhasil Gulung Kelompok Curas

Tiga dari lima orang kawanan curas tengah menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Solok, Kamis (5/7)
Tiga dari lima orang kawanan curas tengah menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Solok, Kamis (5/7)

AROSUKA (Minangsatu) - Jajaran Satreskrim Polres Solok akhirnya meringkus lima orang gerombolan pencuri kendaraan dumptruk dengan cara kekerasaan, setelah sebelumnya menangkap satu dari lima terduga pelaku curas tersebut, Rabu (4/7). Polisi Solok  menghentikan pelarian kawanan begal itu saat berada di Pitameh Padang.

Kapolres Solok. AKBP Ferry Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim setempat AKP Doni Arianto, kepada Minangsatu.com, Kamis (5/7)  membeberkan, penangkapan terhadap empat dari lima orang pencuri mobil dumptruk yang sempat melarikan diri itu, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap  Hendrizal panggilan Eri (48), warga Padang yang diringkus di kawasan Muaro Paneh, kecamatan Bukit Sundi. 

Sedangkan empat pelaku lain yang sempat dinyatakan buron, diringkus polisi ketika sedang berada di kediaman istri tersangka Henritos panggilan Tos (37), warga Kayu Aro yang tinggal di Pitameh Padang. Bersamaan juga ditangkap Warsono (33),  yang tercatat sebagai warga kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Kemudia. Januar Efendi (31), warga Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat dan Riko Saputra (32), beralamat di 

Kalideres Jakarta Barat.

Didampingi Paur Humas Polres Solok Bripka Endi Yance, Kasat Reskrim Doni Arianto menyebutkan, penangkapan gerombolan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (curas) yang terjadi Pada Sabtu ( 23/6), di Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. 

Korban Fajar Ramadan (23),  warga Kecamatan Kubung, yang semula membawa mobil dumptruck dengan Nopol BA 8556 VU, akhirnya melaporkan peristiwa perampasan truk tersebut kepada petugas dengan Laporan Polisi LP / 113 / VI / 2018 - Spkt Polres tanggal 23 Juni 2018. 

Mendapat laporan itu, pihaknya segera merespon dan bergerak melakukan pengejaran. Petugas menyisir jalan arah ke  kawasan Alahan Panjang, sampai akhirnya tercium pelaku kabur ke arah Muara Paneh. Selang beberapa jam,  tampak pelaku  tengah mengendarai mobil yang dilaporkan dicuri dengan Nopol BA 8556 VU di kawasan Muaro Paneh.

Mengetahui dirinya dibuntuti, semula pelaku mencoba melarika mobil dengan kecepatan tinggi. Namun karena petugas memberi tembakan peringatan ke udara, nyali pelaku jadi  ciut dan terpaksa menghentikan kendaraannya dan petugas  Satreskrim dengan sigap meringkus pelaku Hendrizal ." Tersangka Hendrizal kita tangkap di Muaro Paneh pada pukul 21.00 Wib malam. Sedangkan empat kawanan lainnya berhasil melarikan diri," ujar Doni.

Polisi tidak menyerah begitu saja. Kendati dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Dump Truck, berikut dua unit Handphone dan sejumlah uang tunai, namun dari pengembangan pemeriksaan tersangka Hendrizal , petugas memperoleh titik terang tentang keberadaan empat anggota curas lainnya yang bersembunyi di rumah istri Hendritos di Pitameh Padang." Sebelum menangkap pelaku, kita sebelumnya  telah melakukan pengintaian. Setelah dipastikan mereka berada di rumah tersebut, baru kita meringkus pelaku," beber AKP Doni Arianto.

Nyaris tidak ada perlawanan ketika petugas menangkap ke empat terduga begal tersebut. Bahkan ketika polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan berikut empat butir peluru, serta diesel senter, ke empat terduga gerombolan curan itu pasrah ketika di gelandang ke Mapolres Solok di Lubuak Selasih. " Kini tersangka telah kita amankan di Mapolres bersama satu dumptruk, Senpi Rakitan dan empat peluru sebagai barang bukti (BB)," tutur Doni Arianto.

[ dtr ]

 


Wartawan : dtr
Editor :

Tag :#tangkap curas #polres solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com