HOME HUKRIM KOTA SAWAHLUNTO

  • Rabu, 7 April 2021

PDIP Dukung Pemko Sawahlunto Gandeng Kejaksaan Selesaikan Status Hukum Lahan Pasca Tambang Ombilin

Ketua DPC PDIP Kota Sawahlunto Dasrial Ery
Ketua DPC PDIP Kota Sawahlunto Dasrial Ery

Sawahlunto (Minangsatu) - Ketua Fraksi PDIP, PAN dan Golkar DPRD Kota Sawahlunto Dasrial Ery, Datuak Rajo Nan Gadang menyambut baik Momerandum Of Understanding (MOU) kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto. 

Poin kesepakatan kerjasama salah satunya Kejaksaan Negeri Sawahlunto memberikan pendampingan atau menjadi  kuasa hukum Pemko Sawahlunto dalam penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. 

Menurut Dasrial Ery, langkah  Pemko menggandeng Kejaksaan untuk memperoleh kepastian status hukum di lahan pasca tambang seluas 393 hektar di Kandih Kota Sawahlunto, menurut Dasrial Ery perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat kota, khususnya, Niniak Mamak Kanagarian Kolok,  selaku pemilik ulayat. 

Lahan pasca tambang yang masih diklaim menjadi aset milik pihak tambang  PT Bukit Asam (BA) Tbk selama ini hanya menjadi lahan tidur dan tidak memberi dampak ekonomi bagi masyarakat. Padahal nilai investasi pemko membangun kawasan wisata di lahan bekas tambang itu ditaksir sudah mencapai ratusan milyar rupiah.

Dasrial Ery mengatakan, penyerahan hak kuasa tanah bekas tambang ke  Pemerintah Daerah akan membuka peluang investasi dengan membuka pengembangan kawasan di wilayah Kota Sawahlunto 

Pemerintah Daerah bersama sama dengan Niniak Mamak harus satu persepsi dan satu langkah bersama dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah pasca tambang PT BA Tbk ini.

Menurut Dasrial Ery, klaim pihak tambang seperti melakukan  perayaan pesta adat di jaman Belanda tidak dapat menjadi acuan atau menjadi dasar hukum pelepasan hak atas tanah ulayat Nagari Kolok.

Meskipun pihak tambang punya bukti dokumen ganti rugi, kata Dasrial Ery, tidak semua bidang bidang tanah di areal pasca tambang itu menerima ganti rugi dari pihak perusahan/kolonial

Dijelaskannya, masalah internal ini tentunya dapat diselesaikan dengan duduk bersama antara Ninik Mamak Nagari Kolok khususnya Datuak Nan Barampek dengan Datuak Nan Balimo.  

" Secara aturan hukum dengan terbitnya Perpres 20 tahun 2021 tentang penertiban kasawasan terlantar dan tanah terlantar di kawasan pertambangan memperkuat posisi Pemko mendapatkan hak pengelolaan lahan pasca tambang 393 itu sesuai aturan perundangan," jelas Dasrial Ery. 

Dasrial Ery menambahkan,  tanah tanah bekas tambang PT BA Tbk nantinya dapat diserahkan ke Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto agar bisa dimanfaatkan seluas luasnya untuk  kesejahteraan masyarakat dan untuk pembangunan infrastruktur daerah. 

" Pemerintah Daerah punya instrumen hukum dalam bentuk hibah. Bisa saja nanti, Pemko menyerahkan hibah tanah - tanah itu kepada Niniak Mamak atau kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Kolok. Saya sangat mendukung tanah itu diserahkan ke Pemko Sawahlunto," imbuhnya 

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Dasrial Ery mengatakan, kerjasama  Pemko dan Kejaksaan merupakan langkah kedua. Sementara langkah pertama, telah ditempuh lewat jalur politik  dengan manyampaikan aspirasi Ninik Mamak langsung  ke Komisi 6 DPR RI beberapa waktu yang lalu. 

"Saya waktu itu dengan Niniak Mamak sudah audiensi dengan Komisi 6 DPR RI. Saran dari  Ketua Komisi 6, Mbak Rieke Diah Pitaloka agar kami menyurati langsung Bapak Presiden. Kami ingin langkah ini nantinya sejalan dengan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah kota," lanjut Dasrial Ery 

Legislator tiga periode dari Kolok itu mengaku terus menjalin komunikasi dengan Walikota Deri Asta. Menurutnya, plan terakhir atau langkah ketiga adalah dengan menyurati Presiden Jokowi dengan cara bertemu langsung dengan Presiden.

" Saya sudah dipersilahkan DPP agar Saya langsung menyurati Presiden dan Saya harus mengantar langsung surat itu ke Presiden Jokowi.  Langkah ketiga itu harus  didampingi Pemko.  Nah, nanti setelah pertemuan dengan Presiden, Pemko harus ada tindak lanjut," tambah Dasrial Ery. 

Penanda tanganan  MoU kerjasama hukum  Pemko dan Kejari berlangsung di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto, Rabu( 7/4). Masing masing pimpinan OPD menandatangi MOU dengan Kejari Sawahlunto Abdul Mubin disaksikan Walikota Deri Asta dan Sekretaris Daeerah Ambun Kadri 

Kejari Sawahlunto Abdul Mubin mengatakan salah fungsi dan kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam aturan hukum perundangan adalah memberikan pendampingan hukum kepada negara atau pemerintah daerah terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara. 

Abdul Mubin ketika dijumpai wartawan media online ini   (www.minangsatu.com) diruang kerjanya tempo hari mengatakan, ia dan Walikota Deri Asta telah bertemu dan bicara  dengan Menteri BUMN Erick Tohir di Jakarta untuk membicarakan status hukum di lahan pasca tambang milik BUMN. 

Mantan Jaksa Penghubung di Kejaksan Tinggi Provinsi Banten itu mengaku prihatin dengan kondisi daerah Pemko Kota Sawahlunto dimana sebagian lahan pasca tambang masih dikuasai PT BA Tbk. 

Selain menghambat rencana pembangunan infrastruktur daerah, penguasaan lahan pasca tambang ini juga menghambat masuknya investasi daerah. Lebih jauh katanya, ekonomi masyarakat sulit tumbuh dan berkembang apalagi dalam kondisi Pandemi ini


" Saya jujur kasihan melihat kondisi Pemerintah Daerah dan masyarakat kota ini. Pemda mau membangun tapi tidak punya tanah. Begitu juga dengan  masyarakat, sudah berpuluh puluh  tahun tinggal di tanah bekas tambang tanpa memiliki kejelasan status tanah tempat tinggalnya. Ini sangat menghambat laju ekonomi dan lainnya,"  ujar Abdul Mubin

General Manager PT BA Unit Pertambangan Ombilin (UPO) Yulfaizon menyambut baik adanya kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemko dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto. 

Menurutnya kerjsama itu termasuk salah satu fungsi dan kewenangan Kejaksaan sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara 

Yulfaizon mengatakan, sebagai perpanjangan tangan perusahaan  pihaknya cuma sebagai penyelenggara dan pelaksana dari butiran aturan hukum dan perundangan itu. Terkait terbitnya  Perpres 20 tahun 2021 tentang pemanfaatan  lahan tidur khususnya di kawasan bekas tambang, Yulfaizon mengatakan, aturan tersebut harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh setiap penyelenggara negara 

" Sepanjang itu sesuai dengan aturan perundangan. Kami akan patuhi dan laksanakan. Kami disini cuma penyelengara baik itu bersumber dari aturan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah maupun aturan dari Permen itu sendiri," ungkapnya 

Sebelumnya, Yulfaizon pernah menjelaskan bahwa seluruh lahan pasca tambang di lahan 393 Kandih saat ini masih tercatat dalam aset hak milik perusahaan PT BA Tbk sebagaimana diatur dalam aturan hukum dan perundangan. 

Sebagian dari aset aset milik dari tambang Ombilin dan Kereta Api   tersebut berupa tanah dan bangunan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto dengan cara sewa. Diketahui,  Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto mengeluarkan biaya sewa untuk sejumlah bangunan kantor dan sewa tanah sebesar Rp 1,5 milyar per tahun. 

Angka ini belum termasuk biaya perawatan/pemeliharan gedung kantor yang menjadi tanggung jawab Pemko Sawahlunto. Sementara sejumlah aset bangunan dengan status pinjam pakai telah ditarik oleh PT BA Tbk seperti pada Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) dan beberapa bangunan rumah karyawan yang dijadikan museum oleh Pemko Sawahlunto di Saringan Sawahlunto. 

Menurut rencana, bangunan utama kantor Ombilin dan beberapa rumah Saringan akan dijadikan perluasan fasilitas kamar Hotel Inna Ombilin Heritage Sawahlunto yang juga merupakan milik BUMN yaitu Hotel Indonesia Natour (HIN).*


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com