HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Rabu, 22 April 2026

Paripurna DPRD Solok Selatan Sahkan Dua Perda Strategis, Fokus Pada Generasi Religius Dan Tata Kelola Aset

Paripurna DPRD Solok Selatan Sahkan Dua Perda Strategis, Fokus pada Generasi Religius dan Tata Kelola Aset

Solok Selatan (Minangsatu) -
 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna yang digelar di Aula DPRD Solok Selatan, Selasa (21/04/2026). Rapat tersebut dihadiri wakil ketua DPRD beserta anggota fraksi, kepala OPD, serta para camat.

Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Adapun dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Qur’an serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah aktif serta serius dalam pembahasan hingga kedua Ranperda tersebut mencapai kesepakatan.

“Dinamika dalam proses pembahasan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, sehingga implementasinya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Qur’an menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia, karakter kuat, dan pemahaman agama yang baik.

“Melalui Perda ini, kita berharap lahir generasi yang cerdas, religius, dan berakhlak mulia sebagai fondasi masa depan Solok Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, Ranperda terkait perubahan pengelolaan barang milik daerah dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel menjadi kunci dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kepercayaan publik.

“Barang milik daerah merupakan aset strategis yang menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wabup menekankan bahwa keberhasilan pengesahan kedua Ranperda ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Dalam menghadapi berbagai tantangan, kebersamaan menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

“Dengan semangat kebersamaan, kita mampu melahirkan keputusan terbaik untuk kepentingan masyarakat Solok Selatan,” katanya.

Ia berharap, kedua Perda tersebut dapat memberikan kontribusi nyata, baik dalam menciptakan generasi yang unggul dan religius maupun dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang optimal dan akuntabel.(vino/solsel)
 

 


Wartawan : Alvino
Editor : melatisan

Tag :Paripurna DPRD, Solok Selatan, Sahkan, Dua Perda Strategis, Fokus, Generasi Religius, Tata Kelola Aset

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com