HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 7 Juli 2021

Padang Panjang Berlakukan PPKM Mikro, Patuhi Prokes, Sholat Idhul Adha Di Masjid

Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran.
Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran.

Padang Panjang (Minangsatu) - Empat Kota di Sumatra Barat ; Kota Bukittinggi, Padang, Solok dan Padang Panjang, terhitung dari tanggal 6 Juli sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Penerapan PPKM tersebut merujuk Instruksi Mendagri No.17 tahun 2021. Intinya, daerah yang dinilai tinggi  positiity rate yang menembus angka sebesar 38 persen wajib memberlakukan PPKM guna menekan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, mengatakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya, ia akan mengimplementasikan seluruh Instruksi Mendagri No. 17 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Termasuk mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tiap Kelurahan. " Khusus Satgas, Fadly meminta untuk mengawasi seluruh aktivitas yang dilaksanakan warga selama penerapan PPKM," terang Fadly, Rabu (7/7/2021) dalam rapat teknis bersama Forkompinda dan jajarannya di hall lantai III Balai Kota.

Lanjut Fadly, dari sebelas poin yang berlaku dalam pengetatan PPKM Mikro, terdapat satu poin yang berbeda penerapannya. Menyangkut kegiatan ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan catatan wajib memperhatikan aturan Prokes. Merujuk seluruhnya Instruksi Mendagri, untuk aktivitas yang menimbulkan kerumunan tidak dibolehkan. Untuk yang satu ini, sudah dibahas oleh Pemprov Sumatera Barat beserta MUI dan Forkopimda Provinsi, termasuk mendengarkan sejumlah masukan dari Kota- Kota yang masuk daftar PPKM. Intinya segala bentuk aktivitas ibadah tetap dibuka dan dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan catatan karpet masjid dibuka dan tetap pakai masker.

Sementara pelaksanaan Idul Adha 1442 H, dijelaskan Fadhly, dapat diselenggarakan di masjid dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Menyoal kegiatan malam takbiran, itu tidak ada. Untuk pelaksanaan Qurban, harus menghindari kerumunan. Panitia Qurban harus mengantar daging kurban langsung kerumah rumah masyarakat.


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : ranof

Tag :#PPKM Mikro#Kota Padang Panjang#Shalat Idul Adha#Hari raya kurban#Wali Kota#Padang Panjang#Fadly Amran#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com