HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 28 Juni 2024
Ombudsman Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Padang Panjang
Ombudsman Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Padang Panjang
Pd. Panjang. (Minangsatu) - Tim Ombudsman lakukan penilaian ke Pemko Padang Panjang, terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Padang Panjang.
Pengambilan data dilakukan pada masing-masing lokus yang dilaksanakan pada 24-27 Juni kemarin,. Setelah itu berlanjut Exit Meeting dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota, Dr. Winarno, ME di Ruang VIP II Balai Kota, Kamis (27/6/2024).
Tim penilai memaparkan temuan, dan rekomendasi terhadap hasil kegiatan dimaksud di hadapan pimpinan masing-masing lokus. Penilaian mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA).
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Bukit Surungan dan Puskesmas Koto Katik.
Dimensi dan variabel penilaian ditetapkan, di antaranya dimensi input yang terdiri dari dua variabel, vyaitu variabel kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, lalu dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.
Sementara Plh Wako Winarno mengemukakan, atas rekomendasi berkaitan dengan empat dimensi itu, Pemko Padang Panjang berkomitmen akan segera menindaklanjuti bersama stakeholder terkait demi terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik lebih baik ke depannya, sebutnya.
Editor : melatisan
Tag :#Ombusdman #Pemko Padang Panjang.
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SAMPAH LIAR BERSERAKAN, WAWAKO ALLEX TURUN LAPANGAN
-
WAKO HENDRI "MASUK RUMAH SAKIT MALAM HARI", MINTA PELAYANAN RSUD DITINGKATKAN
-
PEMKO DAN FORKOPIMDA PADANG PANJANG GELAR GORO MASSAL SAMBUT RAMADAN
-
APBD PADANG PANJANG HADAPI TANTANGAN, DANA TRANSFER TURUN 18 PERSEN
-
INI BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH RAMADAN 1447 H DI PADANG PANJANG