HOME OPINI TAJUK

  • Selasa, 25 Juni 2019

Mimpi Rekonsiliasi Sebelum Putusan MK

Foto internet terkait kubu 01 dan 02
Foto internet terkait kubu 01 dan 02

Mimpi Rekonsiliasi Sebelum Putusan MK

Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, kepada sejumlah media, memastikan jadwal putusan sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) dipercepat sehari, menjadi Kamis (27/6). Sebelumnya, sidang pengambilan keputusan itu bakal digelar pada Jumat (28/6). 

Kendati kedua kubu, 01 (Jokowi-Ma’ruf) dan 02 (Prabowo-Sandi) sebagaimana dilansir sejumlah media mengaku tidak ada masalah dengan percepatan jadwal itu, namun bagi para pendukung kedua kubu, umumnya rakyat Indonesia, tentu saat-saat menunggu keputusan itu adalah penantian yang membuat deg-degan.

Apalagi bagi masyarakat yang secara mendalam dan subjektif telah mengkutub pada tiap-tiap kubu, hasil keputusan MK nanti dipastikan akan dilihat dari sudut kepentingan masing-masing. 

Sementara, majelis hakim MK sendiri tentu akan mendasari keputusan mereka pada regulasi yang ada, plus (mungkin saja) ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang objektif, serta kepentingan yang lebih besar—misalnya keberlangsungan demokrasi dan keutuhan NKRI. 

Perkiraan terhadap situasi dilematis yang mungkin terjadi, membuat para pihak, termasuk pihak kepolisian, pagi-pagi sudah mewanti-wanti masyarakat supaya menerima apapun keputusan MK. Demikian pula para pihak lainnya (KPU, 01 dan 02), pada umumnya berharap masyarakat dapat menerima dengan tenang dan sabar keputusan MK yang final dan mengikat itu. 

Bahkan Polri, sebagaimana disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6), kepada awak media juga telah mengimbau seluruh pihak untuk tak menggelar aksi massa pada 26-29 Juni 2019. Polri menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bersifat limitatif atau terbatas.

Ditegaskan, Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa pada tanggal 26, 27, 28 maupun pascaputusan pada tanggal 29 (Juni). Dan Mabes Polri sudah menyampaikan untuk di area gedung MK (Mahkamah Konstitusi) itu daerah steril, tidak boleh ada kegiatan massa di sana. 

Demikian pula halnya dengan Prabowo Subianto, sang capres 01, melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang disampaikan juru debatnya Sodik Mujahid, mengimbau para pendukung tidak menggelar aksi di kawasan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. BPN,  menyarankan para pendukung sebaiknya mendoakan hakim MK agar mengambil keputusan terbaik, sehingga para hakim untuk bersikap independen dan bebas pengaruh apapun. Sodik Mujahid pun kembali menegaskan imbauan sang capres yang meminta para pendukung tidak datang ke gedung MK. Ia berharap pesan dari Prabowo didengar dan ditaati para pendukung.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta supaya para pihak tidak mendramatisasi apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perkara dramatisir itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, melalui juru bicaranya Irma Suryani Chaniago, memastikan drama tak akan disuguhkan oleh pihaknya. Dikatakannya, MK merupakan jalan terakhir untuk memutuskan siapa yang berhak menang dan siapa yang kalah dalam kontestasi pilpres. Harusnya keputusan yang diambil MK setelah memeriksa bukti dan saksi tersebut tidak lagi dipersoalkan. 

Kendati demikian, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana tetap melakukan aksi yang mereka sebut gerakan bela agama. Jubir PA 212 Novel Bamukmin kepada wartawan, Minggu (23/6) menyebutkan bahwa mereka akan mengambil langkah politik, akan tetapi saat turun ke MK tidak lagi mengambil langkah politik, melainkan bela agama agar keadilan bisa ditegakan, dan tidak melibatkan partai atau tokoh politik sebagai mana gerakan aksi bela islam 1410, 411, 212 tanpa urusan politik. PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sidang sengketa pilpres 2019.

Andaikan memang nanti PA 212 dan ormas lainnya tetap menggelar aksi--meski dipastikan akan sulit untuk memperoleh izin dari kepolisian—faktor dukungan subjektif tentu akan muncul saat merespon keputusan majelis hakim MK. 

Siapapun yang menang, dengan situasi kumpulan massa yang disebut-sebut bakal mencapai 10 ribu orang itu, akan rentan terbakar eforia kemenangan dan atau kekalahan yang bisa menyulut kekacauan (chaos). 

Memang situasi yang dilematis adanya. Bagaimana jadinya jika berbagai pihak, dengan kewenangan, peran dan niat masing-masing, akan berbaur di tengah massa yang ribuan itu merespon putusan MK yang dipastikan tidak akan bisa memuaskan semua pihak?

Karena itu, para pihak dimaksud pun harus berani untuk keluar dari belenggu dilematis ini.

Tak ada cara paling mangkus untuk menerobos posisi dilematis itu, kecuali meletakkan subjektivitas itu jauh-jauh, seraya menjadikan keutuhan bangsa sebagai satu-satunya alasan. Bahkan demokrasi sekalipun, hanya akan bermanfaat bilamana diletakkan di atas pondasi "demi keutuhan bangsa". 

Demokrasi bukan milik kubu-kubu tertentu. Demokrasi hanyalah alat untuk menata negara.

Demikian pula dengan kebenaran. Sekalipun para hakim MK akan mempertaruhkan kredibilitasnya untuk berpihak kepada kebenaran secara hukum, sekaligus juga memperlihatkan peran mereka sebagai pengawal konstitusi (the guard of constitution), namun bilamana pertaruhannya adalah keutuhan NKRI, tentu mereka juga tidak akan gegabah. 

Akan halnya rakyat badarai, dalam kondisi dilematis ini, apakah kita bermimpi seandainya para pihak, terutama kubu 01 dan 02, bergandengan tangan mempraktikkan rekonsialiasi dengan penuh persahabatan?

Apakah mungkin Jokowi dan Prabowo membangun rekonsiliasi itu sebelum sidang putusan MK? Hari ini atau besok, masih ada waktu.

Ataukah ini hanya mimpi yang naïf anak bangsa saja, yang berharap esok situasi aman-aman saja untuk melangsungkan kehidupan bersahaja kita, apa adanya?

Kita berharap, bukan mimpi jika rekonsiliasi itu tiba segera, sebelum para pihak datang ke MK, sebelum majelis hakim mengenakan baju kebesarannya. Aamiin.


Tag :Tajuk Minangsatu #sengketa pilpres 2019

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com