- Rabu, 11 Maret 2020
Menuju Bank Nagari Syariah; Konversi Dan Resetting

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 30 November 2019, secara aklamasi para pemegang saham menyetujui konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah. Konsekwensinya, seluruh produk perbankan bank kebanggaan Ranah Minang ini harus berdasarkan syariat Islam, dan secara regulasi saat ini diatur dalam Menurut UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Perubahan ini harus dilihat sebagai keseriusan para pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) se Sumbar dan koperasi, untuk menerapkan syariat Islam sebagaimana seharusnya. Sekaligus mencerminkan aplikasi dari Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK), serta Syarak Mangato, Adat Mamakai yang merupakan filosofi dan membentuk jatidiri anak nagari Minangkabau.
Konversi
Tentu saja perjalanan menuju konversi dari bank konvensional ke bank umum ini tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, sebagaimana duatur pada pasal 1, angka 1 UU 21/2008, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Lalu pada pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Selanjutnya pasal 1 angka 8 mengatakan bahwa Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ada pula pada pasal 1 angka 9, dijelaskan bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dilanjutkan dengan angka 10, yaitu Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Selanjutnya, diketahui Bank Nagari bukan tidak punya pengalaman di Perbankan Syariah. UUS Bank Nagari sudah beroperasi sejak akhir tahun 2006, yaitu pada tanggal 28 September 2006, sesuai surat persetujuan Bank Indonesia Padang No 8/1/DPbs/PIA, tanggal 28 September 2006. Dua tahun sebelum beleid Perbankan Syariah diundangkan.
Tercatat UUS Bank Nagari telah mempunyai 3 Kantor Cabang Syariah, 6 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 35 unit Layanan Syariah, dan 1 Kantor Kas Syariah. 3 Kantor Cabang Syariah berada di, Padang, Payakumbuh dan Solok, sedangkan 6 Kantor Cabang Pembantu Syariah berada di, Bukittinggi, Pariaman, Padang Panjang, Simpang Ampek, Sikabau Koto Baru dan Batu Sangkar. Bahkan, guna melayani keinginan masyarakat bertransaksi secara syariah di seluruh sumatera barat, Kantor Cabang Bank Nagari Konvensional membuka layanan syariah (office Channeling) pada cabang masing-masing.
Sejak dibuka pada tanggal 28 September 2006, hingga tanggal 31 Oktober 2013, posisi aset Bank Nagari Unit Usaha Syariah yaitu Rp. 1.094 Milyar, posisi pembiayaan yaitu, Rp. 1.056 Milyar, posisi Dana Pihak Ketiga yaitu Rp. 484.796 Juta, dan perolehan laba bersih yaitu Rp. 43.1 Milyar.
Dengan demikian, berbekal pengalaman mengelola UUS, konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah secara aspek bisnis berpeluang untuk membukukan kinerja lebih besar lagi. Karena, di samping berpengalaman mengelola UUS, potensi pasar tidak bakal hilang lantaran mayoritas masyarakat Minangkabau beragama Islam. Sehingga isu syariah jelas kian merekat loyalitas mereka untuk semakin setia menjadi nasabah. Bahkan pasarnya bisa melebihi sekarang, misalnya dengan meluncurkan produk Tabungan Haji dan Umrah serta Tabungan Kurban.
Tinggal lagi, bagaimana melakukan tahapan konversi menyeluruh, tidak parsial. Yakni mencakup konversi kelembagaan, kegiatan usaha, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) melakukan usaha, sesuai prinsip Perbankan Syariah. Ini tentu merupakan tahapan krusial yang harus disiapkan, sebab mencakup kesiapan SDM, kelembagaan, SOP, dan penyesuaian produk-produk konvensional menjadi produk yang sesuai syariat Islam.
Mengkonversi SDM butuh waktu yang relatif panjang. Karena itu unit-unit pelayanan langsung (front office) harus mendapat kesempatan pertama untuk dikonversi melalui pelatihan dan pembiasaan. Kemudian secara skala prioritas, unit-unit lainnya pun dikonversi dan diarahkan sebagai bankir yang mengelola perbankan syariah.
Secara kelembagaan--sesuai beleid yang mengaturnya--bukan perkara sulit untuk menyesuaikannya. Yang rumit adalah, bagaimana lembaga bertransformasi dalam waktu tidak terlalu lama ke arah bank syariah.
Begitu pula konversi SOP, dalam waktu tidak terlalu lama bisa dibuat. Namun, butuh waktu untuk penyesuaian dari SOP konvensional ke SOP syariah.
Kemudian, yang juga butuh waktu adalah penyesuaian atau migrasi produk. Tabungan, misalnya, dari perhitungan-perhitungan konvensional dikonversi menjadi tabungan syariah yang tanpa bunga, tetapi berganti dengan bagi hasil (mudharabah). Demikian pula dengan produk-produk konvensional lainnya, mesti dikonversi sesuai syariah.
Dalam hal konversi produk, hal krusial yang perlu diperhatikan adalah berkenaan nasabah. Di samping semua nasabah diberi penjelasan bahwa duit mereka (tabungan atau deposito) tidak lagi mendapatkan bunga, melainkan mudharabah. Begitupun nasabah yang sedang berhutang (kredit), mereka juga memerlukan informasi perihal konversi ke syariah itu.
Lalu, mengingat kehalalan transaksi berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)--dengan jenis transaksinya antara lain akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan)--niscaya akad pun harus diperbaharui. Ratusan ribu nasabah harus melaksanakan akad sesuai syariah.
Resetting
Sebagaimana diketahui, perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional adalah pada orientasinya. Bank syariah tidak berorientasi laba dengan menerapkan bunga seperti pada bank konvensional. Melainkan menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara nasabah dan bank.
Dengan demikian, bank yang berdiri pada 12 Maret 1962 ini, harus melakukan resetting secara keseluruhan, terutama pada aspek bisnisnya, meskipun--terutama pada masa transisi--akan berdampak pada kinerja keuangan.
Apakah kinerja Bank Nagari per Maret 2019, yang membukukan pendapatan bunga sebesar Rp 1,04 triliun, dengan pendapatan bunga bersih Rp 589,53 miliar, serta laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 124,59 miliar, dapat dipertahankan oleh Bank Nagari Syariah? Atau bahkan bisa melebihinya?
Lebih dari itu, memanfaatkan momentum milad Bank Nagari--tepatnya besok, Selasa (12/3) bank ini genap berusia 58 tahun--kita ucapkan selamat ulang tahun. Dan, sambil menunggu konversi menjadi Bank Nagari Syariah, kita tunggu roadmap (peta jalan), terutama menyangkut konversi dan resetting sebagaimana dijelaskan di atas.
Tag :#banknagarisyariah #konversi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
IMPLEMENTASI MODUL SIMULASI PEMBELAJARAN FISIKA BERBASIS OPEN SOURCE (SCILAB)
-
PSBB SUMBAR, PERANG MENGHADAPI COVID-19
-
BPJS KESEHATAN DAN PRIVATISASI FASKES TINGKAT LANJUTAN
-
HIDUP BERDAMPINGAN DENGAN BENCANA
-
AKHIRNYA... JOKOWI-PRABOWO SEKERETA DI MRT
-
4 LAGA BERSAMA PATRICK KLUIVERT, INDONESIA MASIH MENCARI JATI DIRI.
-
RAGU
-
EFEK DOMINO PERANG KAMANG DALAM TEROPONG PERLAWANAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT MENENTANG KOLONIALISME BELANDA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT