HOME PERISTIWA KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 4 Agustus 2020

Miliki Dua Paket Ganja, ST Ditangkap Tim Opsnal Polres Agam

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Agam (Minangsatu)-Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam berhasil meringkus seorang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di Banda Gadang, Jorong Railia, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin 3 Agustus 2020, sekira pukul 20.45 WIB. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan Selasa (4/8). Didampingi Kasubag Humas, AKP Nurdin, Kapolres mengatakan, pelaku berinisial ST warga setempat diamankan beserta barang bukti diantaranya, dua paket yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dan satu unit hp.

"Setelah diamankan, tim opsnal langsung menghubungi saksi-saksi guna dilakukan pengeledahan serta penyitaan terhadap pelaku," ujar Kapolres. 

Dikatakan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapat dari BD di daerah Kecamatan Matur. Saat ini, pelaku telah berada di Mapolres Agam guna dimintai keterangan dan proses lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun," ulasnya. 


Wartawan : Muhammad Fadillah
Editor : melatisan

Tag :#Ganja #Polres Agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com