HOME EKONOMI KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 26 November 2019

Menunggak Retribusi, Pemko Bukittinggi Segel 66 Kios Di Pasar Aur

Menunggak retribusi, kios disegel
Menunggak retribusi, kios disegel

Bukittinggi (Minangsatu) - Tim gabungan dari Polres Bukittinggi, Satpol PP, Kodim 0304 Agam, Subdenpom, Dinas Perhubungan bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Selasa (26/11), melakukan penyegelan terhadap 66 kios yang ada di Pasar Terminal Simpang Aur Bukittinggi.

Tindakan tersebut dilaksanakan karena 66 pedagang yang memegang hak pakai itu tidak membayar retribusi yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Muhammad Idris menjelaskan sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Bukittinggi nomor 40 dan 41 tahun 2018 terkait retribusi, sejumlah pedagang telah melakukan tertib administrasi dengan membayar retribusi itu, khususnya di Pasar Terminal Simpang Aur. Namun, ada 180 an kios yang belum membayar.

"Untuk itu, sudah diberikan SP 1, SP 2 dan SP 3 kepada yang bersangkutan. Dari 180 itu, sudah ada yang membayar retribusi. Sehingga saat ini ada 66 kios yang belum membayar retribusi dan harus disegel pada hari ini. Tindakan ini dilakukan sesuai naturan yang berlaku," tegasnya.

Muhammad Idris menambahkan, jumlah tunggakan retribusi dari pedagang Pasar Terminal Simpang Aur cukup bervariasi. Mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 20 juta, baik itu dari tahun 2017 maupun dari tahun 2018 lalu.

Sementara itu Wakapolres Bukittinggi, Kompol Sumintak, menjelaskan, penyegelan dilaksanakan secara tertib. Pihak kepolisian bertugas untuk membantu pengamanan proses penyegelan itu sendiri.

"Kita lakukan tindakan yang humanis. Di lapangan pun Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan juga memberikan peluang untuk pedagang untuk menyelesaikan administrasinya. Jadi kami pun tidak kaku. Jika ada etikad baik dari pedagang, silahkan menyelesaikan tunggakannya ke dinas pasar," sebutnya.

Pada kesempatan yang sama Kasat Pol PP, Syafnir, menyampaikan, dalam proses penyegelan, diturunkan tim gabungan berjumlah 245 personil yang dibagi dalam tiga tim. Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah pedagang atau kios yang menunggak.

"Proses penyegelan dilakukan sesuai aturan. Dimana, sebelum disegel, pedagang yang menunggak telah diberi peringatan berupa SP 1, 2 dan 3. Setelah SP 3 juga tidak diindahkan, tentu dilakukan penyegelan yang dilakukan secara tertib. Barang milik pedagang kami bantu memasukkan ke dalam toko dan penyegelan secara umum dilakukan dihadapan para saksi," jelasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#bukittinggi #retribusi kios #aur kuning

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com