HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 12 Oktober 2023

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat Di Limapuluh Kota

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat Di Limapuluh Kota
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat Di Limapuluh Kota

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat Di Limapuluh Kota 

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) tanah ulayat di Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang (Sitapa) dan Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota serta Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Selasa-Rabu (10-11/10/2023) saat kunjungan kerjanya kedua daerah itu.

Penyerahan HPL tanah ulayat itu pertama kali dilaksanakan sejak Undang-Undang pokok agraria tahun 1960 dilahirkan. Dengan begitu, tanah ulayat secara sah mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat hak pengelolaan (SHP).

Di Limapuluh Kota, Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat hak pengelolaan untuk tanah ulayat, yakni kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa masing-masing 550.917 meter persegi dan 394.971 meter persegi sedangkan untuk Nagari Sungai Kamuyang sertifikat HPL yang diserahkan seluas 371.095 meter persegi. Pada kesempatan itu juga dia turut menyerahkan sertifikat hak pakai lahan seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.

"Negara berkomitmen melindungi dengan memberikan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat khususnya Limapuluh Kota dan Tanah Datar. Hal ini juga merupakan wujud dari janji kerja Kementerian ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumbar untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat. Dan sebagai proyek percontohan dipilih dua lokasi, yakni Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar," ujar Menteri Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.

Menteri Hadi menilai, Sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Caranya dengan skema penerbitan hak berjangka seperti hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL atas izin Kerapatan Adat Nagari. 

Kemudian Ia berharap dengan diserahkannya sertifikat di nagari pilot proyek ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumbar, sehingga tanah ulayat yang ada bisa terdaftar seluruhnya. 

"Kementerian ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN beserta jajaran atas dipilihnya dua nagari yang berada di selatan Limapuluh Kota tersebut sebagai pilot proyek penerbitan sertifikat HPL tanah ulayat nagari. 

"Penerbitan sertifikat HPL akan memiliki dampak berganda bagi masyarakat di nagari, selain memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan ulayat tersebut, perekonomian masyarakat akan meningkat seiring dengan pemanfaatan lahan ulayat tersebut oleh Bumnag. Kami mengucapkan terima kasih kepada pak menteri dan jajaran, Kantor Pertanahan, Tim Universitas Andalas, pemerintah daerah, nagari dan niniak namak yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan penerbitan sertifikat HPL tanah ulayat," tuturnya.

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat Anggota DPR RI Rezka Oktoberia dan Guspardi Gaus, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Kapolres Payakumbuh AKBP Sri Wahyuni Lestari, Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Syamsul Mikar, unsur Forkopimda dan pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN serta jajaran Kanwil BPN se-Sumatera Barat. 


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Sertifikat #Tanah Ulayat #Menteri ATR/BPN

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com