HOME VIRAL UNIK

  • Selasa, 7 Juli 2026

Mengenal Tradisi Berburu Dan Menangkap Ikan Secara Tradisional Di Minangkabau

Mengenal Tradisi Berburu dan Menangkap Ikan Secara Tradisional di Minangkabau

Oleh: Andika Putra Wardana

Tradisi berburu dan menangkap ikan secara tradisional telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Minangkabau sejak lama. Sebelum teknologi pertanian dan perikanan berkembang seperti sekarang, masyarakat di berbagai nagari di Sumatera Barat memanfaatkan hutan, sungai, dan danau sebagai sumber pangan. Aktivitas tersebut tidak dilakukan sembarangan karena diatur oleh adat yang bertujuan menjaga keseimbangan alam sekaligus menjamin sumber daya tetap tersedia bagi generasi berikutnya.

Wilayah Minangkabau memiliki bentang alam yang beragam, mulai dari kawasan pegunungan di Agam, Tanah Datar, Solok, dan Limapuluh Kota hingga daerah pesisir seperti Pesisir Selatan dan Padang Pariaman. Kondisi alam itu melahirkan cara hidup yang berbeda-beda. Warga di daerah pedalaman lebih banyak memanfaatkan sungai, sawah, dan hutan, sedangkan masyarakat di kawasan pantai mengembangkan tradisi menangkap ikan di laut dengan peralatan sederhana yang diwariskan turun-temurun.

Menangkap Ikan

Menangkap ikan secara tradisional menjadi kegiatan yang masih dapat dijumpai di sejumlah nagari, terutama di sepanjang aliran Batang Agam, Batang Sinamar, Batang Hari, Batang Anai, hingga kawasan Danau Singkarak dan Danau Maninjau. Peralatan yang digunakan dibuat dari bahan-bahan yang mudah ditemukan di sekitar kampung, seperti bambu, rotan, dan kayu. Masyarakat mengenal berbagai alat tangkap, di antaranya lukah, bubu, tangguk, jala, dan pancing.

Di beberapa daerah, kegiatan menangkap ikan dilakukan secara bersama-sama. Salah satu tradisi yang masih dikenal adalah maelo pukek, yaitu menarik pukat secara bergotong royong di kawasan danau atau sungai. Tradisi ini masih dapat ditemukan di sekitar Danau Singkarak dan menjadi kegiatan yang melibatkan banyak warga. Hasil tangkapan kemudian dibagi sesuai kesepakatan atau dijual untuk menambah penghasilan masyarakat.

Danau Singkarak juga dikenal sebagai habitat asli ikan bilih (Mystacoleucus padangensis), ikan endemik yang hanya hidup secara alami di danau tersebut. Karena memiliki nilai ekonomi tinggi, penangkapan ikan bilih diatur melalui berbagai ketentuan pemerintah dan kesepakatan masyarakat agar populasinya tetap terjaga. Kesadaran menjaga sumber daya seperti ini sebenarnya telah lama hidup dalam adat Minangkabau sebelum lahirnya berbagai aturan modern tentang konservasi.

Sebagian masyarakat juga mengenal tradisi mancokau ikan, yaitu menangkap ikan di sawah atau saluran air ketika musim tertentu. Kegiatan ini biasanya dilakukan setelah masa panen atau ketika debit air mulai berkurang. Anak-anak hingga orang dewasa ikut turun ke sawah menggunakan tangguk atau tangan kosong. Suasana seperti ini bukan hanya menjadi kegiatan mencari ikan, tetapi juga menjadi ajang berkumpul warga di kampung.

Berburu

Selain memanfaatkan sungai, masyarakat Minangkabau sejak dahulu juga mengenal tradisi berburu di kawasan hutan. Hewan yang diburu umumnya adalah rusa, kijang, babi hutan, landak, atau kijang, tergantung kondisi alam di masing-masing daerah. Di wilayah Agam, Pasaman, Solok Selatan, dan Limapuluh Kota, berburu babi hutan masih dilakukan hingga sekarang karena hewan tersebut sering merusak tanaman pertanian milik warga.

Tradisi berburu babi yang dikenal sebagai buru babi berkembang bukan untuk memperoleh daging, melainkan sebagai upaya melindungi sawah dan kebun masyarakat. Kegiatan ini biasanya melibatkan banyak orang yang membawa anjing pemburu. Setiap kelompok memiliki kesepakatan mengenai wilayah berburu, waktu pelaksanaan, hingga aturan keselamatan selama berada di hutan. Karena dilakukan secara bersama-sama, tradisi ini juga mempererat hubungan antarmasyarakat dari berbagai nagari.

Pada masa lalu, hasil buruan tertentu juga dimanfaatkan sebagai sumber pangan. Meski begitu, masyarakat adat memiliki batasan terhadap hewan yang boleh diburu. Hewan yang sedang berkembang biak atau masih kecil umumnya tidak dijadikan sasaran karena dianggap dapat mengurangi populasi di alam. Nilai seperti ini diwariskan melalui petuah para ninik mamak agar hutan tetap menjadi tempat hidup berbagai satwa.

Aturan Adat

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, hubungan manusia dengan alam diatur melalui berbagai ketentuan adat. Pepatah "alam takambang jadi guru" mengajarkan bahwa alam harus dijadikan sumber pelajaran, bukan sekadar tempat mengambil hasil. Karena itu, masyarakat mengenal berbagai kesepakatan mengenai waktu membuka hutan, memanfaatkan sungai, maupun mengambil hasil alam agar tidak merusak keseimbangan lingkungan.

Di sejumlah nagari, kawasan hutan tertentu ditetapkan sebagai rimbo larangan, yaitu hutan yang tidak boleh dimanfaatkan secara bebas tanpa izin adat. Kawasan seperti ini masih dapat ditemukan di beberapa daerah di Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, Agam, dan Pasaman. Aturan tersebut bertujuan menjaga sumber mata air, mencegah longsor, sekaligus melindungi satwa yang hidup di dalamnya.

Aturan adat juga berlaku terhadap penggunaan alat tangkap ikan. Masyarakat sejak dahulu melarang penggunaan racun, bahan peledak, maupun cara-cara lain yang dapat merusak sungai. Larangan tersebut lahir jauh sebelum munculnya berbagai peraturan pemerintah mengenai pelestarian lingkungan. Bagi masyarakat nagari, sungai bukan hanya sumber ikan, tetapi juga sumber air untuk sawah, kebutuhan rumah tangga, dan kehidupan sehari-hari.

Saat ini, sebagian tradisi berburu dan menangkap ikan mulai mengalami perubahan seiring berkembangnya teknologi serta berkurangnya kawasan hutan. Meski begitu, banyak masyarakat di Sumatera Barat yang masih mempertahankan cara-cara tradisional karena dianggap lebih ramah terhadap alam dan sesuai dengan nilai adat yang diwariskan leluhur.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Mengenal, Tradisi Berburu, Menangkap Ikan, Secara Tradisional, di Minangkabau

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com