HOME PENDIDIKAN KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 9 Desember 2021

Mengatasi Penyebaran Virus Covid 19 Di Bukitinggi Libur Sekolah Ditunda

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Bukittinggi, Jeki.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Bukittinggi, Jeki.

Bukittinggi (Minangsatu) - Untuk menghindari terjadinya klaster baru penyebaran virus Covid-19 di Bukittinggi - pasca natal dan tahun baru, Dinas Pendidikan Bukittinggi menyiasatinya dengan menunda pembagian rapor dan libur sekolah. 

Seperti diketahui, pada Natal dan Tahun Baru, Kota Bukittinggi yang menjadi salah Kota tujuan wisata akan membludak oleh wisatawan nusantara dan mancanegara, sehingga berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran virus Covid-19.

"Selain itu, libur natal dan tahun baru, biasanya dimanfaatkan masyarakat, terutama anak-anak sekolah untuk pergi liburan dan berkumpul kumpul," ungkap Jeki, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud kepada media ini, Kamis (9/12/2021).

"Untuk menyiasati agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 dimana 98 orang warga Bukittinggi sejak pandemi Maret 2020 lalu, maka kita buat kebijakan masa libur anak sekolah," jelasnya.

Untuk Kota Bukittinggi, pembagian rapor anak sekolah pada tanggal 3 Januari 2022 dan libur semester dari tanggal 4 hingga 8 Januari 2022 di  serta diperpendek.

Sementara jadwal kelender pendidikan awal, mulai libur anak sekolah semester I ini dimulai 24 Desember 2021. Jadi, untuk menghindari lonjakan pengunjung pada masa libur dan menyebarnya Covid-19, di Kota Bukittinggi, maka pembagian rapor juga diundur serta liburannya.

Dengan ditundanya masa libur semester I ini, pelaksanaan ujian juga diundur pada 20 sampai 24 Desember 2021 mendatang. Pada tanggal 27 Desember, anak-anak kembali masuk sekolah untuk memperbaiki nilai yang belum tuntas (remidi) sampai tanggal 3 Januari 2022 pembagian rapor.

"Kita tidak akan memberi waktu libur yang terlalu lama, sebab akan mengganggu jadwal pelajaran pada semester dua yang juga menjadi sedikit. Dikhawatirkan tidak bisa mencapai target kurikulum. Jadwal pemberian rapor dan libur adalah kebijakan daerah juga berlaku untuk swasta. Beberapa daerah lain, juga mengambil kebijakan yang sama dengan di Kota Bukittinggi," ujar Jeki

Jeki menghimbau warga sekokah untuk tetap disiplin mematuhi prokes, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. "Guru harus selalu mengawasi siswanya dalam melaksanakan prokes, jangan biarkan siswanya masuk kelas dan bermain diluar tidak memakai masker, dan yang belum divaksin, agar diedukasi mendapat izin dari orang tua siswa," harap Jeki.


Wartawan : Anasrul
Editor : ranof

Tag :#Persiapan#Libur natal#Tahun baru#Terima rapor#Libur#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com