HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 9 Januari 2025

Mendagri Tito Ingatkan Pemda: Tak Ada Lagi Pengangkatan Pegawai Non ASN Baru

Pj Wako Sonny dan jajaran terkait, saat ikuti rapat secara daring dengan Mendagri, Rabu (8/1/2025) di ruang VIP Balaikota setempat.
Pj Wako Sonny dan jajaran terkait, saat ikuti rapat secara daring dengan Mendagri, Rabu (8/1/2025) di ruang VIP Balaikota setempat.

Mendagri Tito Ingatkan Pemda: Tak Ada Lagi Pengangkatan Pegawai Non ASN Baru

Pd.Panjang (Minangsatu) - Mendagri M.Tito Karnavian, meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Hal itu diungkapkan Tito, pada rapat yang diikuti secara daring oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dan pejabat terkait, Rabu (8/1/2025) di Ruang VIP Balai Kota.

Mendagri Tito meminta, Pemda tidak lagi merekrut pegawai non-ASN baru lantaran melanggar Undang Undang No 20 Tahun 2023.

Lebih dijelaskan Tito, berdasarkan UU tersebut pada BAB XIV Pasal 66 dinyatakan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, selain pegawai ASN, tegasnya.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, S.H, MPM menjelaskan, penataan non-ASN, selain melaksanakan mandat UU No 23 Tahun 2023, tujuannya antara lain,  memperjelas status non-ASN, memetakan dan mengindentifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK. Lalu, mendorong tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK, tandasnya

Rini meminta, Pemda berhati-hati membuat  kebijakan outsourcing. Menurutnya, bila pegawai non-ASN sudah terdata di pangkalan data (database) berarti sudah menunjukkan komitmen pemerintah mengangkat menjadi PPPK, tambahnya.

“Jadi nanti, bila menjadi PPPK paruh waktu pun range gajinya sesuai dengan yang mereka terima saat ini, tidak boleh turun. Kalau mau dinaikkan, lihat ketersediaan anggaran. Tapi basic gajinya, yang mereka terima saat ini,” ujarnya.  


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Pegawai non ASN #Pemko Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com