HOME NASIONAL RANTAU

  • Senin, 1 Juli 2019

Media Pers Tak Hanya Harus Verifikasi, Dua Tahun Lagi Ada Audit Etik Jurnalistik

Bambang Harimurti, enam dari kiri  Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana, lima dari kiri bersama peserta ToT Penguji Kompetensi Wartawan
Bambang Harimurti, enam dari kiri Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana, lima dari kiri bersama peserta ToT Penguji Kompetensi Wartawan

Jakarta (Minangsatu) - Saat ini semua media pers (medpers) wajib untuk melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, dua tahun lagi terhadap medpers akan diberlakukan pula "audit etik jurnalistik" untuk melihat konsistensi media bersangkutan dalam menghasilkan produk jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Demikian ditegaskan wartawan senior majalah Tempo Bambang Harymurti di hadapan peserta Pelatihan (Training of Trainer/ToT) Penguji Kompetensi Wartawan (PKW), di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Senin (1/7). Kegiatan itu diselenggarakan oleh Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS).

Menurut Bambang, verifikasi medpers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan audit itu, adalah dalam rangka menjamin semua karya jurnalistik tidak menjadi mudarat dan merugikan. "Paling lama dua tahun lagi, akan diberlakukan audit etik jurnalistik itu," ujar Bambang Harymurti.

Dikatakan, upaya untuk menertibkan medpers supaya mengikuti verifikasi dan mendorong para wartawannya ikut UKW, adalah tanggungjawab bersama. Dan Dewan Pers akan memfasilitasi penuh upaya ke arah itu.

Senada dengan Bambang, wartawan senior Antara yang juga pengajar LPDS Priyambodo mengatakan saat ini masih sedikit medpers yang sudah verifikasi. "Sekarang, jumlah media siber itu 43 ribu lebih. Baru 700 an yang sudah verifikasi," ujarnya. 

Bambang juga menjelaskan, kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berekspresi adalah hak masyarakat. "Melalui Dewan Pers, kita ingin memastikan kebebasan pers itu berjalan dalam koridor kepentingan publik dan media. Dan hak masyarakat terhadap kebebasan pers itu, menjadi dasar disusunnya UU Pers, yakni UU 40/1999," ulasnya. 

Terkait eksistensi Dewan Pers, Bambang mengatakan model yang dikembangkan di Indinesia menjadi rujukan banyak negara di dunia. Termasuk pengaturan khusus mengenai media siber.


Wartawan : te
Editor : T E

Tag :ToT PKW #LPDS

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com