- Rabu, 11 Januari 2023
Masyarakat Tanah Air Harus Berbangga Karena Akhirnya Memiliki KUHP Nasional
PADANG (Minangsatu) - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah memuat banyak nilai-nilai yang sangat sesuai dengan karakter khas bangsa Indonesia dan juga mampu menjamin adanya asas keadilan hukum untuk semua lapisan masyarakat.
Hal itu dikatakan Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr. Ahmad Sofian melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Santika Premiere Hotel Padang, Rabu (11/1).
Menurutnya, masyarakat Tanah Air harus berbangga karena pada akhirnya telah memiliki KUHP Nasional yang sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
“Kita memiliki KUHP Nasional yang mengutamakan nilai-nilai bangsa dan mengadopsi nilai-nilai HAM universal. Tentu kita bangga karena ini merupakan karya anak bangsa dari lintas generasi dan mampu menjadi standar kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Sementara, Rektor Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr. Yuliandri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional ini merupakan sebagai upaya transformasi hukum pidana nasional, sekaligus menjadi reformasi dan pembaruan hukum untuk meninggalkan sistem hukum produk Belanda.
“Telah terjadi transformasi hukum pidana, karena selama ini kita menggunakan KUHP dari produk jaman kolonial. Dengan kehadiran UU No. 1/2023 tentang KUHP mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita melakukan reformasi dan pembaruan hukum nasional,” ungkapnya.
Menurutnya, terdapat 3 hal mendasar akan pentingnya KUHP Nasional pertama adalah karena dasar KUHP Nasional adalah Pancasila, kedua terkait penyesuaian hukum pidana dengan politik nasional, ketiga adanya keseimbangan pengaturan dan mampu menampung kepentingan individu.
Selain itu, Ketua Mahupiki, Dr. Yenti Garnasih kembali menegaskan bahwa KUHP Nasional berdasarkan kepada bagaimana way of life dari seluruh masyarakat Tanah Air.
“Sekarang kita punya KUHP Nasional yang way of life-nya sangat menganut nilai-nilai bangsa Indonesia dan sama sekali tidak langsung mengikuti apa yang telah diterapkan di jaman kolonial Belanda. Maka dari itu ada upaya dekolonisasi,” katanya.
Beberapa keunggulan yang terdapat dalam KUHP Nasional, diterangkan oleh Dr. Yenti adalah adanya asas keseimbangan, model rekodifikasi terbuka dan terbatas, adanya tujuan dan pedoman pemidanaan hingga termuat pula faktor pemaafan oleh hakim.
Acara sosialisasi KUHP Nasional itu juga dihadiri oleh beberapa narasumber, salah satunya adalah Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo. (*)
Editor : Benk123
Tag :#kuhp
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TERTIPU INVESTASI BODONG, MALAH ASET KORBAN DISITA POLISI, DUA KALI RUGI DONG...
-
AKSI JAMBRET DI KOTA PADANG, KORBAN PATAH TULANG
-
PERADI PADANG BEKALI CALON PENGANTIN TENTANG HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
-
PERADI PADANG DAN APRI WILAYAH SUMBAR JALIN KERJA SAMA
-
LIKA-LIKU PERJALANAN DENI YOLANDA PERJUANGKAN HAK WARISAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI